PALANGKA RAYA – Polda Kalimantan Tengah melalui personel Subdit 1/Indag Ditreskrimsus bersama Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur melakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana di bidang perlindungan konsumen di SPBE PT Naga Jaya Makmur, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Budi Rachmat menyampaikan, penyidikan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/6/II/2026/SPKT.DITKRIMSUS/POLDA KALIMANTAN TENGAH tentang tindak pidana di bidang perlindungan konsumen, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/7/II/RES.2.1./2026/Ditreskrimsus tanggal 13 Februari 2026.
“Kegiatan berlangsung mulai Rabu 11 Februari sekitar pukul 14.00 WIB hingga Jumat 13 Februari, bertempat di SPBE PT Naga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur,” ucapnya, Rabu 18 Februari 2026.
Pada tahap awal, personel Subdit 1/Indag bersama Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan terhadap 12 alat pengisian LPG. Petugas juga melakukan penimbangan terhadap 80 tabung sampel LPG 3 kilogram yang didampingi ahli dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Penimbangan dilakukan menggunakan alat ukur standar metrologi berupa timbangan elektronik Mettler Toledo dengan sertifikat verifikasi No: 1099/PKTN.4.3/025/EXT/10/2025, dengan metode menimbang berat kosong tabung dan berat setelah diisi,” tambahnya.
Dari hasil pengecekan, ditemukan sebanyak 46 tabung memiliki berat bersih (netto) di bawah standar atau tidak sesuai toleransi, sehingga mengonfirmasi adanya dugaan pelanggaran Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
“Berdasarkan indikasi awal ketidaksesuaian pada mesin pengisian, petugas kemudian memasang garis polisi (police line) pada mesin nozzle nomor 9 dan nomor 11 di area Filling Hall. Selain itu, polisi juga mengamankan 80 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan sebagai sampel,” lanjutnya.
Selanjutnya, pada Kamis 12 Februari 2026, tim melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap sejumlah saksi dari pihak SPBE PT Naga Jaya Makmur.
“Pemeriksaan dilaksanakan di Mapolsek Ketapang untuk menggali keterangan terkait prosedur operasional pengisian gas serta pengawasan internal perusahaan,” tuturnya.
Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan dokumen operasional guna melengkapi administrasi penyidikan awal. Pada Jumat 13 Februari 2026, dilakukan pengukuran label pada sampel barang bukti tabung gas oleh ahli penera dari Dinas Perindag Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya menerbitkan laporan polisi, berkoordinasi dengan ahli perlindungan konsumen, serta menjalin koordinasi dengan Balai Standardisasi Metrologi Legal (BSML) Regional III di Banjarbaru, Kalimantan Selatan,” urainya.
Pihak kepolisian juga telah mengirimkan surat panggilan saksi dan melaporkan perkembangan perkara kepada pimpinan. “Ke depan, Polda Kalteng akan melanjutkan proses penyidikan dengan melengkapi administrasi, melakukan pemeriksaan saksi dan ahli, serta berkoordinasi dengan pihak kejaksaan,” ungkapnya. (yud)












