PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan bahwa Kartu Huma Betang Sejahtera (KHBS) yang dibagikan saat masa kampanye tidak berlaku sebagai dasar untuk menerima bantuan sosial.
Kartu tersebut hanya merupakan alat peraga kampanye yang menggambarkan program kerja, bukan dokumen resmi penerima manfaat.
Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, mengatakan seluruh penyaluran bantuan melalui KHBS wajib mengacu pada data resmi pemerintah, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), guna memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai regulasi.
“Kartu lama tidak berlaku, karena merupakan alat peraga kampanye sebagai penjabaran visi dan misi. Pada kartu tersebut telah dicantumkan keterangan ‘Ketentuan Syarat Berlaku',” ujar Agustiar saat jumpa pers di Kantor Gubernur Kalteng, Jumat, 20 Februari 2026.
Ia menegaskan, setelah dirinya bersama Wakil Gubernur Edy Pratowo resmi memimpin Kalimantan Tengah, seluruh program bantuan pemerintah daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu yang dibagikan saat kampanye, melainkan harus berdasarkan data resmi yang telah diverifikasi.
“Pemerintah tidak dapat memberikan bantuan hanya kepada pemegang kartu lama atau kepada pihak tertentu saja. Bantuan diberikan kepada seluruh masyarakat Kalimantan Tengah yang berhak menerima berdasarkan ketentuan dan regulasi yang berlaku,” tegasnya.
Agustiar menjelaskan, penerima manfaat Kartu Huma Betang Sejahtera adalah masyarakat yang telah terdata dalam DTSEN serta memenuhi kriteria sosial ekonomi sesuai kondisi di lapangan.
“DTSEN merupakan basis data terpadu satu pintu resmi pemerintah yang menjadi rujukan tunggal pemerintah pusat dan daerah guna memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran,” jelasnya.
Dengan menggunakan DTSEN sebagai acuan utama, pemerintah berupaya menghindari kesalahan sasaran dalam penyaluran bantuan serta memastikan transparansi dan akuntabilitas program.
Program Kartu Huma Betang Sejahtera sendiri merupakan salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk membantu masyarakat miskin dan rentan miskin, sekaligus memperkuat perlindungan sosial daerah.
(Sya'ban)












