Desak Transparansi KSO PT SSB, Warga Bagendang Raya Kepung Kantor

IST/BERITASAMPIT - Warga saat mengepung kantor Ramban, Kecamatan Bagendang Tengah.

SAMPIT – Ratusan warga yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Bagendang Raya, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), mengepung Kantor Kepala Bagendang Tengah (Ramban), Senin 23 Februari 2026.

Mereka menuntut kejelasan terkait perjanjian kerja sama operasi (KSO) antara Poktan Buding Jaya dengan PT SSB yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Aksi tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil mediasi yang digelar sehari sebelumnya, Minggu 22 Februri 2026.

Dalam mediasi itu terungkap adanya tanda tangan Kepala Bagendang Tengah, Untung Sukardi, serta Camat MHU periode sebelumnya dalam dokumen perjanjian KSO.

“Dalam rapat kemarin disebutkan ada tanda tangan kepala dan camat lama dalam perjanjian KSO dengan PT SSB. Itu yang ingin kami klarifikasi langsung,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Namun saat massa mendatangi kantor , Untung Sukardi tidak berada di tempat. Warga sempat menduga ia menghindar sebelum akhirnya diminta hadir oleh perwakilan masyarakat yang melihat keberadaannya di sekitar lokasi.

Saat memberikan klarifikasi, Untung Sukardi mengakui adanya tanda tangannya dalam dokumen kerja sama tersebut. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tanda tangan itu hanya sebagai bentuk mengetahui adanya kerja sama, bukan sebagai pihak yang mengambil keputusan.

“Saya memang menandatangani, tapi sebatas mengetahui. Keputusan kerja sama itu ada di pihak Gapoktan dan perusahaan. Karena ada tanda tangan warga dan tujuannya untuk kesejahteraan masyarakat, saya ikut menandatangani,” jelasnya.

Di tengah desakan warga, Kepala Bagendang Tengah kemudian menerbitkan surat pemberitahuan pencabutan persetujuan atas kerja sama antara Gapoktanhut Bagendang Raya (Poktan Buding Jaya) dengan KSO PT SSB. Ia menyatakan pencabutan tersebut akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan dalam perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Tak berhenti di tingkat , massa juga bergerak ke Kantor Kecamatan Mentaya Hilir Utara untuk menyampaikan aspirasi serupa. Selain menuntut peninjauan ulang KSO, warga mendesak pencopotan ketua Gapoktan beserta pengurusnya karena dinilai tidak transparan dalam pengelolaan kerja sama. Mereka juga meminta camat sebelumnya mencabut tanda tangan persetujuan dalam dokumen tersebut.

Camat Mentaya Hilir Utara, Zikrillah, menyatakan pihaknya menerima aspirasi warga dan siap memfasilitasi evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama KSO yang dipermasalahkan.

“Tuntutannya sama seperti di , yaitu peninjauan ulang kerja sama KSO dan revitalisasi Gapoktan. Pihak juga sudah membuat surat pencabutan,” kata Zikrillah.

Ia menegaskan, kecamatan akan mengoordinasikan proses peninjauan kembali perjanjian KSO bersama seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah kabupaten. Setelah persoalan KSO dituntaskan, pihaknya juga akan memfasilitasi penataan ulang atau pembentukan kembali Gapoktan maupun Poktan agar benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberi manfaat bagi masyarakat.

“Masalah ini harus diselesaikan secara terbuka dan transparan. Aset milik warga harus kembali untuk kepentingan warga, bukan kelompok tertentu,” tegasnya.

Zikrillah menargetkan keputusan awal terkait evaluasi KSO dapat diperoleh paling lambat akhir pekan ini. Sementara proses penataan kelembagaan Gapoktan diperkirakan membutuhkan waktu lebih panjang guna memastikan tata kelola yang lebih akuntabel dan dipercaya masyarakat.

(Jimmy)

baca juga ...  Ratusan Massa Kepung Gedung DPRD Kotim, Serukan Hentikan Kekerasan!
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!