PALANGKA RAYA – Komitmen Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Tengah (BNNP Kalteng) dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan. Bersama BNNK Kotawaringin Timur, aparat berhasil menggagalkan peredaran sabu dan ekstasi dalam jumlah besar di Desa Penyang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan hampir dua kilogram sabu serta ratusan butir pil ekstasi dari tangan seorang tersangka.
Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor BNNP Kalteng, Kamis 26 Februari 2026. Penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah penyelidikan mendalam, tim gabungan memperoleh identitas terduga pelaku. Pada Sabtu 14 Februari 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, petugas menangkap pria berinisial MII (27) di kediamannya di Desa Penyang.
Saat penggeledahan awal yang disaksikan warga dan ketua RT setempat, petugas belum menemukan barang bukti. Namun setelah diinterogasi, tersangka akhirnya menunjukkan lokasi penyimpanan narkotika.
Barang haram itu disembunyikan di halaman belakang rumah, tepatnya di semak-semak dekat tempat pembuangan sampah. Narkotika dikemas dalam kantong plastik hitam dan diambil sendiri oleh pelaku di hadapan petugas.
Kepala BNNP Kalteng, Mada Roostanto, menjelaskan tim yang dipimpin Kabid Brantas BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti dalam jumlah besar.
“Petugas menemukan satu bungkus plastik hijau bertuliskan Blue Magic berisi sabu seberat 1.021,75 gram, delapan bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat 809,14 gram, serta 10 bungkus plastik klip berisi pil ekstasi berlogo LV warna hijau dan merah muda sebanyak 786 butir,”ucapnya.
Secara total, sabu yang diamankan mencapai 1.830,89 gram atau sekitar 1,83 kilogram bruto. Sementara pil ekstasi yang disita sebanyak 786 butir dengan berat 305,79 gram.
“Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, tas ransel, tas kosmetik, plastik klip, satu unit timbangan digital, dua kantong plastik kresek, satu plastik yang dilakban, serta satu sendok plastik warna hitam,” tambahnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a KUHP terbaru.
“Selain itu juga tersangka diduga merupakan bandar besar yang mengambil pasokan narkotika lintas provinsi dari Kalimantan Barat untuk diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah. Dengan barang bukti hampir dua kilogram, ini menunjukkan bahwa pelaku bukan bandar biasa, melainkan jaringan kelas kakap,” lanjutnya.
Sementara itu, Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menambahkan, tersangka diketahui berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dan telah menjadi target operasi (TO) BNNP Kalteng sejak 2025.
“Yang bersangkutan sudah menjadi target operasi sejak pengungkapan kasus tahun 2025. Kami kembangkan kembali pada 2026 setelah melakukan penyelidikan selama empat hari di Sampit hingga akhirnya berhasil dilakukan penangkapan,” ungkapnya. (yud)












