KUALA KAPUAS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 dengan agenda penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin, 2 Maret 2026. Rapat berlangsung di ruang paripurna DPRD setempat.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah dan dihadiri Wakil Bupati Kapuas Dodo yang mewakili Bupati Kapuas, unsur Forkopimda, anggota dewan, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kapuas H. Muhammad Wiyatno yang dibacakan Wakil Bupati, dijelaskan bahwa pengajuan Raperda di luar Propemperda telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 junto Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Disebutkan, terdapat dua urgensi utama dalam penyusunan Raperda tersebut. Pertama, menindaklanjuti surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi terkait evaluasi dan pengamanan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) serta penertiban Barang Milik Daerah, sehingga diperlukan regulasi tentang penyerahan PSU pada perumahan dan kawasan permukiman.
Kedua, adanya perubahan regulasi nasional melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengamanatkan penyesuaian terhadap Perda Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2016 agar selaras dengan ketentuan terbaru.
Dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, memberikan kepastian hukum, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pengelolaan aset daerah di Kabupaten Kapuas. (denny)












