SAMPIT – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Ninuk Muji Rahayu, mengimbau seluruh pemerintah desa agar bersikap kooperatif dan transparan ketika menghadapi pemeriksaan, baik oleh aparat pengawas internal maupun eksternal.
Menurut Ninuk, Sikap tersebut dinilai penting untuk kelancaran proses pemeriksaan dan ketepatan hasil temuan. kooperatif yang dimaksud adalah kesediaan desa untuk memberikan dokumen dan jawaban secara jujur atas apa yang ditanyakan oleh tim pemeriksa.
“Kalau misalkan desa itu lagi diperiksa, saya berharapnya desa bisa kooperatif. Maksudnya menyampaikan dokumen atau menyampaikan jawaban terkait apa yang ditanyakan oleh pihak pemeriksaan. Yang pastinya kita dalam proses pemeriksaan itu harus transparan supaya mempermudah proses pemeriksaan,” kata Ninuk pada Rabu 4 Maret 2026.
Ia menjelaskan, dalam setiap proses pemeriksaan selalu ada tahapan klarifikasi. Klarifikasi tidak hanya ditujukan kepada perangkat desa, tetapi bisa juga dilakukan kepada masyarakat, tergantung pada dugaan permasalahan dan siapa penerima manfaatnya.
“Klarifikasi itu tidak pasti ke perangkat desa, bisa juga ke masyarakat. Tergantung siapa yang diduga melakukan kesalahan, apa bentuknya, dan siapa penerima manfaatnya. Biasanya klarifikasi ke sana,” terangnya.
Ninuk mengakui, tak jarang ada perangkat desa atau kepala desa yang enggan memenuhi undangan klarifikasi atau enggan menyerahkan dokumen karena rasa takut. Padahal, menurutnya, sikap tersebut justru akan mempersulit jalannya pemeriksaan.
“Saya selalu menyarankan agar kepala desa itu kooperatif saja. Dokumen apa yang diminta, silakan dipenuhi. Kalau memang tidak ada, sampaikan tidak ada, dan jelaskan mengapa tidak ada. Dengan begitu, pihak pemeriksa bisa menganalisis kasus dengan tepat, temuannya tepat, dan rekomendasinya pun bisa ditindaklanjuti oleh desa,” jelasnya.
Sebaliknya, jika desa tidak kooperatif, proses pemeriksaan akan terhambat dan berpotensi menimbulkan masalah baru. Ninuk menegaskan bahwa kunci dari sikap kooperatif adalah komunikasi dan koordinasi yang baik antara desa dan tim pemeriksa.
“Jadi intinya, berikan informasi yang benar, transparan, dan jalin komunikasi serta koordinasi yang baik. Itu akan sangat membantu semua pihak,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya Spesialis Sekretaris Inspektorat Kotim, Jumberi, membenarkan adanya dua desa yang dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan dana desa dan jabatan.
(Utomo)












