SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki menegaskan bahwa seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, akan menerima haknya berupa gaji maupun Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masduki menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen untuk memastikan hak-hak para pegawai tetap terpenuhi dengan tetap berpedoman pada regulasi yang ada. Menurutnya, proses penyaluran gaji dan THR akan dikawal secara serius agar dapat disalurkan tepat waktu.
“Yang jelas akan kita berikan sesuai dengan hak dan aturan yang berlaku. Insyaallah untuk di Sukamara aman. Kita jaga betul dan kita kawal agar penyalurannya tepat waktu,” ujar Masduki Jumat 6 Maret 2026.
Ia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan mengabaikan hak para PPPK, khususnya yang berstatus paruh waktu. Meski terdapat beberapa dinamika terkait aturan kepegawaian, pihaknya akan terlebih dahulu menelaah regulasi yang berlaku agar penyalurannya tetap sesuai ketentuan.
“Untuk PPPK paruh waktu kita akan melihat kembali regulasi dan aturannya seperti apa. Yang pasti akan kita dampingi dan kita kawal sehingga apa yang menjadi haknya, baik gaji maupun THR, tetap bisa disalurkan sesuai aturan,” tegasnya.
Masduki berharap dengan adanya kepastian tersebut, para ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukamara dapat bekerja dengan tenang dan tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya menjelang Hari Raya. (enn)












