Penulis: Selamat Purwanto (Pegiat Desa, Agrobis, Pemerhati Masalah Sosial dan Budaya)
PENGELOLAAN dana hibah Pilkada kembali menjadi perhatian di sejumlah daerah. Isu ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan menyangkut tata kelola demokrasi di tingkat lokal.
Secara nasional, penyelenggaraan pemilu dan pilkada berada di bawah koordinasi Komisi Pemilihan Umum. Di daerah, pembiayaan Pilkada bersumber dari APBD melalui mekanisme dana hibah yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Skema ini sah secara hukum dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam aspek keuangan, pengelolaannya tunduk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Jika ditemukan unsur melawan hukum dan kerugian negara, maka dapat masuk ranah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Karakter dana hibah Pilkada memang memiliki risiko bawaan: nilainya besar, digunakan dalam waktu relatif singkat, dan melibatkan banyak transaksi operasional. Audit biasanya dilakukan setelah tahapan selesai, sehingga potensi temuan baru muncul di akhir proses.
Daerah yang Masuk Proses Hukum
Beberapa daerah telah lebih dahulu menghadapi konsekuensi hukum.
Di KPU Kota Tanjungbalai, dari dana hibah sekitar Rp16,5 miliar, ditemukan dugaan kerugian negara sekitar Rp1,2 miliar dan proses berujung pada penetapan tersangka.
Di KPU Kabupaten Sumba Timur, dana hibah sekitar Rp27,3 miliar diperiksa dengan dugaan kerugian sekitar Rp3,7 miliar dan perkara naik ke tahap penyidikan.
Sementara KPU Kota Balikpapan masuk ke proses persidangan dengan dugaan kerugian negara miliaran rupiah.
Pola yang terlihat relatif seragam: audit menemukan ketidaksesuaian, dihitung potensi kerugian negara, lalu status perkara meningkat ketika unsur pidana dinilai terpenuhi.
Namun Tidak Semua Bermasalah
Dalam sistem yang sama, ada KPU daerah yang mampu menyelesaikan tahapan secara tertib dan mengembalikan sisa dana hibah ke kas daerah.
KPU Provinsi Kalimantan Tengah tercatat mengembalikan lebih dari Rp12 miliar sisa dana hibah Pilkada 2024 setelah seluruh tahapan selesai.
KPU Kabupaten Karanganyar juga mengembalikan miliaran rupiah sisa anggaran ke kas daerah.
Hal ini menunjukkan bahwa mekanisme hibah tidak otomatis bermasalah. Tata kelola internal, pengawasan, dan integritas pengelola menjadi faktor pembeda.
Kronologi Kasus di Kotawaringin Timur
Dalam konteks nasional tersebut, perhatian kemudian mengarah ke KPU Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tahapan Pilkada 2024 di Kotim telah selesai dan pasangan calon terpilih ditetapkan pada awal Februari 2025. Secara formal, proses demokrasi tuntas.
Namun setelah itu, aparat penegak hukum mulai menyoroti laporan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada yang nilainya berada di kisaran puluhan miliar rupiah.
Pada Januari 2026, penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPU Kotim serta sejumlah instansi dan pihak penyedia jasa yang berkaitan dengan penggunaan anggaran. Dari kegiatan tersebut diamankan dokumen, perangkat elektronik, dan berbagai bukti administrasi yang diduga berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Pemeriksaan terhadap pejabat internal KPU, unsur pemerintah daerah, dan pihak swasta kemudian dilakukan. Dugaan yang didalami antara lain pertanggungjawaban fiktif dan indikasi mark-up kegiatan.
Perkara ini resmi meningkat ke tahap penyidikan. Pada fase ini, penyidik mulai menghitung potensi kerugian negara melalui audit. Hingga tahap tersebut, penghitungan masih berjalan dan belum ada putusan hukum tetap.
Apa yang Mungkin Terjadi di Kotim?
Jika berkaca pada daerah lain, ada beberapa kemungkinan arah perkembangan:
Jika audit menemukan kerugian negara signifikan dan unsur pidana terpenuhi, perkara dapat berujung pada penetapan tersangka dan proses persidangan.
Jika temuan lebih dominan administratif tanpa cukup unsur pidana, penyelesaian bisa berupa pengembalian kerugian dan sanksi administratif.
Jika unsur pidana tidak terbukti dan tidak ditemukan kerugian negara, perkara berpotensi dihentikan.
Semua bergantung pada hasil audit dan pembuktian hukum.
Penutup: Demokrasi dan Akuntabilitas
Kasus dana hibah Pilkada bukan hanya soal angka anggaran, tetapi juga soal persepsi publik terhadap integritas penyelenggara demokrasi. Walaupun yang diperiksa adalah aspek keuangan, masyarakat sering melihatnya sebagai bagian tak terpisahkan dari kredibilitas pemilu.
Kotawaringin Timur kini berada pada fase penting. Apapun hasil akhirnya nanti, proses yang transparan dan profesional akan menjadi penentu apakah kasus ini menjadi momentum perbaikan tata kelola, atau justru menambah catatan panjang persoalan dana hibah
Pilkada di daerah.
Demokrasi tidak hanya diukur dari hasil suara, tetapi juga dari bagaimana anggaran publik dikelola dan dipertanggungjawabkan.












