Ramai Diperbincangkan! Siapa Inisial L Disebut-sebut Bandar Sabu Samuda?

NARDI/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Perbincangan mengenai dugaan bandar besar narkotika di wilayah Samuda Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Timur (Kotim) nampaknya sudah jadi rahasia umum, bahkan baru-baru ini sudah ramai di perbincangkan di media sosial.

Hal itu mencuat setelah akun TikTok Berita Sampit mengunggah karikatur berjudul “Kroco Disidang Bos Besar Aman” yang menyinggung fenomena pengedar alias anak buah tertangkap, sementara sosok yang diduga pemodal utama belum tersentuh .

Unggahan tersebut langsung memicu beragam komentar dari warganet, Senin 9 Maret 2026. Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya sosok bandar besar yang dimaksud dalam karikatur tersebut. Bahkan dalam sejumlah komentar muncul dugaan inisial “L” sebagai sosok yang disebut-sebut sebagai bandar sabu di wilayah Samuda itu.

Salah satu akun dengan nama perjakamanis menulis komentar singkat, “Siapa bos La hah.” Komentar lain dari akun Alin juga menyebut, “Ampun nya L.”

Sementara akun GRsport bertanya, “Latup kah mang,” yang kemudian dibalas akun Taufiqqr dengan menyebut dari inisial L tersebut.

Komentar lain juga bernada sinis terhadap penegakan . Akun FUfi_STd menulis, “Paling setor lawan yang punya wewenang di situ makanya aman, cerita lawas sudah tu,” celetukannya.

Sementara akun Any Property Sampit menilai kasus semacam itu bukan hal baru dengan komentar, “Lagu lama, drama lama,” ujarnya

Ada pula warganet yang menilai keberadaan bandar besar di wilayah tersebut sebenarnya sudah menjadi rahasia umum. Akun wawan menulis, “Biarkan aja, namanya usaha cari makan. Kalau di Samuda hampir semua tahu siapa bosnya,” tegasnya

Komentar lain bahkan menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum.

Akun Darmadi24 menuliskan, “Ini mutlak oknum APH jadi pemain, mustahil bisa diberantas kalau yang tukang memberantas itu bisnis haram,” tegasnya.

Dalam karikatur tersebut disampaikan, kasus peredaran narkotika dengan barang bukti satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah hanya menyeret kurir atau pengedar lapangan ke meja hijau.

Sementara sosok yang diduga sebagai pemodal utama hingga kini belum terungkap dalam proses . Padahal nama yang disebut-sebut sebagai bandar besar belum tersentuh, apakah memang licin atau sengaja dilindungi? Itu yang jadi pertanyaan kalangan masyarakat saat ini

Sejumlah pihak juga mempertanyakan mengapa dalam kasus besar seperti itu tidak disertai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang biasanya digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aset bandar besar. Dalam perkara tersebut, terdakwa hanya dijerat dengan pasal peredaran narkotika biasa. (Nardi)

baca juga ...  Lurah Pasir Putih Larang Warga Buang Sampah di Jalan Sawit Raya Sampit hingga Depo Baru Dibangun
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!