SAMPIT – Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Zainuddin menanggapi isu yang beredar mengenai dugaan keberadaan bandar besar narkotika jenis sabu di wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan.
Ia meminta aparat penegak hukum memang serius menindaklanjuti informasi tersebut dan memastikan tidak ada pihak yang melindungi pelaku peredaran narkoba.
Menurut Zainuddin, jika benar terdapat bandar besar yang masih bebas berkeliaran di wilayah Samuda maupun daerah lain di wilayah selatan daerah pemilihan (Dapil) III, maka hal itu sangat disayangkan. Ia menilai kondisi tersebut mencederai nilai-nilai masyarakat setempat yang mayoritas beragama Islam.
“Jika sudah terjadi peredaran narkoba di Samuda atau wilayah selatan Dapil III, tentu kita sangat menyayangkan. Samuda itu sekitar 95 persen masyarakatnya beragama Islam,” ujarnya, Selasa 10 Maret 2026.
Ia menegaskan, informasi mengenai adanya bandar besar yang masih bebas harus menjadi perhatian serius aparat keamanan. Hal itu penting agar tidak menimbulkan stigma negatif maupun isu liar di tengah masyarakat.
Zainuddin juga berharap aparat benar-benar menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkotika. Ia menekankan agar tidak sampai muncul anggapan bahwa ada pihak yang melindungi pelaku kejahatan tersebut.
“Mudah-mudahan aparat keamanan benar-benar membuktikan bahwa mereka membasmi peredaran narkoba itu. Kalau memang ada, ditindak. Kalau memang tidak ada, sampaikan kepada publik bahwa itu tidak benar,” tegasnya.
Ia juga meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika agar segera melaporkannya kepada pihak berwenang, baik kepada Badan Narkotika Nasional (BNN), kepolisian, maupun aparat keamanan lainnya.
Peredaran narkoba sangat bertentangan dengan norma agama maupun hukum negara. Oleh sebab itu, masyarakat di wilayah selatan Kotim diminta untuk lebih berhati-hati agar tidak terjerumus menjadi pengguna, pengedar, ataupun melindungi bandar narkoba.
“Saya mengimbau masyarakat di wilayah selatan, khususnya di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Mentaya Hilir Utara, Pulau Hanaut, dan Teluk Sampit agar berhati-hati. Jangan sampai terlibat, baik sebagai pengguna, pengedar, maupun menjadi pelindung bandar narkoba,” katanya.
Ia juga mengaku sangat prihatin mendengar adanya informasi peredaran narkotika jenis sabu yang diduga terjadi di wilayah tersebut. Menurutnya, kondisi itu sangat mencederai kehidupan masyarakat di daerah selatan Kotim.
“Sebagai wakil masyarakat Dapil III saya sangat menyayangkan dan bahkan sedih mendengar adanya dugaan peredaran sabu yang bisa merusak masyarakat kita di wilayah selatan,” ujarnya.
Sebelumnya, perbincangan mengenai dugaan bandar besar narkotika di wilayah Samuda, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kotim kembali ramai di media sosial. Hal itu mencuat setelah akun TikTok Berita Sampit mengunggah karikatur berjudul “Kroco Disidang Bos Besar Aman” yang menyinggung fenomena pengedar kecil tertangkap sementara sosok yang diduga pemodal utama belum tersentuh hukum.
Unggahan tersebut langsung memicu beragam komentar warganet pada Senin 9 Maret 2026. Banyak yang mempertanyakan siapa sebenarnya sosok bandar besar yang dimaksud dalam karikatur tersebut. Bahkan dalam sejumlah komentar muncul dugaan inisial “L” sebagai sosok yang disebut-sebut sebagai bandar sabu di wilayah Samuda.
Komentar lain juga bernada sinis terhadap penegakan hukum. Ada pula warganet yang menilai keberadaan bandar besar di wilayah tersebut sebenarnya sudah menjadi rahasia umum.
Komentar lain bahkan menyinggung dugaan adanya keterlibatan oknum. Akun Darmadi24 menuliskan, “Ini mutlak oknum APH jadi pemain, mustahil bisa diberantas kalau yang tukang memberantas itu bisnis haram.”
Dalam karikatur tersebut disampaikan, kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sekitar satu kilogram sabu dan puluhan butir ekstasi yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah hanya menyeret kurir atau pengedar lapangan ke meja hijau.
Sementara sosok yang diduga sebagai pemodal utama hingga kini belum terungkap dalam proses hukum. Sejumlah pihak juga mempertanyakan mengapa dalam kasus besar seperti itu tidak disertai dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang yang biasanya digunakan untuk menelusuri aliran dana dan aset bandar besar. Dalam perkara tersebut, terdakwa hanya dijerat dengan pasal peredaran narkotika biasa. (Nardi)












