Bupati Sampaikan Pidato Pengantar LKPj Tahun Anggaran 2025 

ENN/BERITASAMPIT - Suasana sidang paripurna di saat Bupati , Masduki saat menyampaikan pidato pengantar LKPj anggaran 2025.

– Bupati , Masduki, menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati akhir Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten .

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD , Masduki menyampaikan bahwa berbagai capaian pembangunan yang telah diraih hingga saat ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.

Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan dan pembangunan daerah.

“Capaian pembangunan di berbagai bidang baik pada level , provinsi, maupun kabupaten hingga merupakan hasil kerja keras kita bersama. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten , jajaran , Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan,” ujar Masduki.

Ia menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPj merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan daerah untuk menyampaikan secara transparan dan akuntabel berbagai kebijakan serta hasil penyelenggaraan selama tahun 2025.

Menurutnya, laporan tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama melalui Peraturan Daerah tentang penetapan APBD maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.

Masduki menambahkan bahwa penyusunan LKPJ Bupati akhir Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebutkan bahwa penyusunan laporan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang tersebut.

baca juga ...  Pertumbuhan Ekonomi Sukamara Tahun 2025 Capai 4,10 Persen

Selain itu, penyusunan laporan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Daerah.

“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, diamanatkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.

Melalui penyampaian LKPj tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten dapat memberikan masukan, saran, serta rekomendasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan dan pembangunan di Kabupaten pada tahun-tahun mendatang. (enn)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!