SUKAMARA – Bupati Sukamara, Masduki, menyampaikan pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sukamara akhir Tahun Anggaran 2025 dalam sidang paripurna yang digelar di DPRD Kabupaten Sukamara.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRD Sukamara, Masduki menyampaikan bahwa berbagai capaian pembangunan yang telah diraih hingga saat ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi seluruh pihak.
Ia menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pelaku pembangunan di Kabupaten Sukamara yang telah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Capaian pembangunan di berbagai bidang baik pada level nasional, provinsi, maupun kabupaten hingga desa merupakan hasil kerja keras kita bersama. Untuk itu saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Sukamara, jajaran pemerintahan, Forkopimda, para pelaku usaha, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat serta seluruh komponen masyarakat yang telah memberikan dukungan,” ujar Masduki.
Ia menjelaskan bahwa agenda penyampaian LKPj merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk menyampaikan secara transparan dan akuntabel berbagai kebijakan serta hasil penyelenggaraan pemerintahan selama tahun 2025.
Menurutnya, laporan tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah disepakati bersama melalui Peraturan Daerah tentang penetapan APBD maupun perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Masduki menambahkan bahwa penyusunan LKPJ Bupati Sukamara akhir Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD Kabupaten Sukamara telah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia menyebutkan bahwa penyusunan laporan tersebut berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang tersebut.
Selain itu, penyusunan laporan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2024, diamanatkan bahwa LKPJ akhir tahun anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Melalui penyampaian LKPj tersebut, diharapkan DPRD Kabupaten Sukamara dapat memberikan masukan, saran, serta rekomendasi guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Sukamara pada tahun-tahun mendatang. (enn)












