Dapat Titipan 300 Gram Sabu, IRT di Sampit Kembali Berurusan dengan

UTOMO/BERITA SAMPIT - Suasana di dalam ruang persidangan Pengadilan Negeri Sampit.

SAMPIT – Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Hayati harus kembali berhadapan dengan setelah diduga menerima titipan narkotika jenis sabu seberat lebih dari 300 gram.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 11 Maret 2026, majelis hakim yang dipimpin Sulaeman mengungkap fakta bahwa terdakwa menerima empat bungkus plastik berisi kristal putih dengan berat total 300,209 gram.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galang Nugrahaning Tunggal menjelaskan, barang haram tersebut diantar oleh seseorang bernama Andi. Dalam persidangan, Hayati mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Sadam yang diketahui merupakan anak kandungnya sendiri dan sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Saya dijanjikan dikasih upah,” kata Hayati.

Di hadapan majelis hakim terdakwa mengaku usai menerima barang dari Andi, ia langsung menyimpannya di bawah bak sampah. Namun naas, belum sampai satu jam setelah barang diterima, polisi langsung menggerebek lokasi dan mengamankannya beserta barang bukti.

“Belum sampai satu jam setelah diantar datang polisi,” ungkapnya.

Di hadapan majelis hakim, Hayati mengungkapkan penyesalannya yang mendalam. Ia mengaku baru pertama kali melakukan perbuatan tersebut. Namun fakta persidangan mengungkapkan bahwa Hayati ternyata merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dari penjara pada Juli 2024.

Atas perbuatannya, Hayati didakwa dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Sidang kasus Hayati akan kembali digelar pada Minggu, 1 April 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU Galang. Hayati kini harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi atas perbuatannya.

(Utomo)

baca juga ...  Misteri Hilangnya Bripda MF Memasuki Hari Kedelapan, Keluarga Hanya Bisa Pasrah dan Berharap pada Polisi
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!