SAMPIT – Edy Petrus, terdakwa pemalsuan surat melalui kuasa hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang dakwaan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Sampit pada Rabu 11 Maret 2026.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulaeman, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fransiskus Leonardo R Sihole dan Galang Nugrahaning Tunggal mendakwa Edy Petrus dengan Pasal 391 ayat (1) jo dan 391 ayat (2) KUHP tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu.
Terdakwa yang diketahui ditahan sejak 22 Desember 2025 lalu. Berdasarkan dakwaan, ia diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk kepentingan tertentu di lingkungan PT Mulia Agro Permai (MAP).
“Pasal 391 ayat 2 KUHP. Membuat surat palsu dan menggunakan surat palsu,” ujar JPU.
Menanggapi hal itu, penasihat hukum terdakwa, Moh Syaffi Tuankotta dan M Budhi Setiawan, segera mengajukan perlawanan dengan membacakan eksepsi. Keberatan diajukan dengan alasan bahwa dakwaan JPU disusun berdasarkan asumsi semata dalam hal pembuktian.
“Berdasarkan Pasal 206 ayat (1) KUHP, pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya, dakwaan tidak dapat diterima, dan batal demi hukum,” tegas Syaffi.
Hal senada disampaikan oleh penasihat hulum terdakwa, M Budhi Setiawan yang menilai dasar hukum pengajuan eksepsi ini kuat karena dakwaan dinilai tidak memenuhi syarat formil yang semestinya.
“Surat dakwaan tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap (Obscuur Libel),” ungkapnya.
Menanggapi eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa, JPU Galang dan Leonardo menyatakan akan memberikan tanggapan secara tertulis. Respons JPU tersebut dijadwalkan pada Kamis 12 Maret 2026 mendatang.
Dengan adanya eksepsi tersebut, Majelis Hakim akan menjatuhkan putusan sela untuk menentukan apakah dakwaan JPU dapat dilanjutkan atau tidak. Putusan sela tersebut direncanakan akan dibacakan pada Senin, 16 Maret 2026 yang akan datang.
(Utomo)












