PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan tidak seluruh usulan masyarakat maupun pokok pikiran DPRD dapat diakomodasi dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027, mengingat adanya keterbatasan anggaran.
Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Leonard S Ampung, saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2027 di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Selasa, 17 Maret 2026.
Dalam keterangannya, Leonard menjelaskan bahwa berbagai usulan yang masuk, baik dari masyarakat maupun DPRD, tetap menjadi bahan pertimbangan penting dalam penyusunan program pembangunan.
Namun demikian, tidak semua dapat direalisasikan karena harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah serta prioritas pembangunan yang telah ditetapkan.
“Usulan masyarakat dan pokok pikiran DPRD tidak serta-merta dapat diakomodasi seluruhnya, karena kita harus mempertimbangkan keterbatasan anggaran yang ada,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah harus melakukan seleksi ketat terhadap setiap usulan, dengan mengutamakan program yang memberikan dampak luas dan langsung dirasakan masyarakat.
Menurutnya, penentuan skala prioritas menjadi langkah penting agar pembangunan tetap berjalan efektif, efisien, serta selaras dengan kebijakan nasional dan visi pembangunan daerah.
“Setiap program yang dipilih harus benar-benar prioritas dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” katanya.
Leonard juga menambahkan bahwa proses penyusunan RKPD dilakukan melalui tahapan yang panjang dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari perangkat daerah hingga forum Musrenbang.
Melalui proses tersebut, diharapkan program yang dihasilkan tidak hanya realistis secara anggaran, tetapi juga tepat sasaran dan berkelanjutan.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta DPRD dalam menyelaraskan berbagai usulan agar dapat diakomodasi secara optimal.
“Sinergi dan koordinasi menjadi kunci, sehingga meskipun dengan keterbatasan anggaran, pembangunan tetap bisa berjalan dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalimantan Tengah tahun 2026 mengalami penurunan menjadi sekitar Rp5,4 triliun dari sebelumnya Rp10,2 triliun pada tahun 2025 akibat kebijakan efisiensi.
(Sya'ban)












