SAMPIT – Momentum Hari Raya Nyepi dan lebaran tahun 2026 terasa lebih bermakna bagi warga binaan di Lapas Kelas IIB Sampit. Di tengah suasana hening dan refleksi diri, kabar baik datang bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang diusulkan menerima remisi khusus.
Penyerahan remisi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Muhammad Yani, sebagai bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
“Momentum hari besar keagamaan seperti Nyepi ini menjadi saat yang tepat untuk refleksi diri sekaligus memberikan penghargaan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif,” kata Muhammad Yani pada Kamis 19 Maret 2026.
Tak hanya untuk Hari Raya Nyepi, momen menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah juga membawa harapan baru bagi ratusan WBP lainnya.
Berdasarkan data Lapas Kelas IIB Sampit, jumlah warga binaan beragama Hindu per 9 Maret 2026 tercatat sebanyak 50 orang, terdiri dari 24 tahanan dan 26 narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana diusulkan menerima Remisi Khusus Nyepi.
“Dari 26 narapidana beragama Hindu, sebanyak 21 orang telah memenuhi syarat untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus Nyepi tahun ini,” jelasnya.
Ia menerangkan, untuk remisi pertama terdapat tujuh orang menerima pengurangan 15 hari dan satu orang menerima satu bulan. Sementara remisi lanjutan diberikan kepada sembilan orang selama satu bulan, tiga orang selama satu bulan 15 hari, dan satu orang selama 2 bulan.
Sementara itu, untuk Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri, jumlah warga binaan beragama Islam mencapai 763 orang, terdiri dari 170 tahanan dan 593 narapidana. Dari total tersebut, sebanyak 509 narapidana diusulkan mendapatkan remisi.
“Untuk Idulfitri, jumlah usulan remisi cukup besar karena mayoritas warga binaan di sini beragama Islam dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dengan rincian, remisi pertama diberikan kepada 171 orang, terdiri dari 151 orang mendapat 15 hari dan 20 orang mendapat satu bulan. Sedangkan remisi lanjutan diberikan kepada 338 orang, masing-masing 296 orang mendapat satu bulan, 38 orang mendapat satu bulan 15 hari, serta empat orang mendapat dua bulan.
Selain itu, terdapat 7 orang yang mendapatkan Remisi Khusus II (RK II) atau langsung bebas.
“Ada juga tujuh warga binaan yang mendapatkan RK II atau langsung bebas. Ini tentu menjadi kebahagiaan tersendiri bagi mereka dan keluarga,” ungkapnya.
Muhammad Yani menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk pembinaan berkelanjutan.
“Remisi ini adalah hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. Ini juga menjadi indikator keberhasilan proses pembinaan di dalam lapas,” tegasnya.
Ia pun berharap para warga binaan semakin termotivasi untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.
“Kami berharap mereka terus menunjukkan perilaku baik, sehingga saat kembali ke masyarakat bisa diterima dan berkontribusi secara positif,” pungkasnya.
Di balik tembok lapas, harapan itu tumbuh perlahan. Bagi para warga binaan, remisi bukan hanya soal berkurangnya masa pidana, tetapi juga tentang kesempatan kedua untuk memulai hidup yang lebih baik.
(Utomo)












