PULANG PISAU – Ketua DPRD Kabupaten Pulang Pisau, Tandean Indra Bella, menegaskan bahwa penerapan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pasca Idulfitri 1447 H harus tetap mengutamakan pelayanan publik, Senin 23 Maret 2026.
Hal ini disampaikannya menyikapi rencana pemerintah pusat yang akan memberlakukan WFH satu hari dalam sepekan bagi ASN, dengan pengecualian bagi sektor pelayanan publik.
Menurut Tandean, kebijakan tersebut perlu diimplementasikan secara hati-hati agar tidak berdampak pada menurunnya kualitas layanan kepada masyarakat.
“Kami pada prinsipnya mendukung kebijakan pemerintah pusat, namun yang terpenting adalah pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa instansi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pelayanan kesehatan, administrasi kependudukan, dan perizinan, harus tetap berjalan normal tanpa penerapan WFH.
Selain itu, DPRD juga meminta adanya pengawasan ketat terhadap kinerja ASN agar kebijakan ini tidak disalahgunakan dan tetap berorientasi pada peningkatan produktivitas kerja.
Lebih lanjut, Tandean berharap pemerintah daerah dapat menyusun mekanisme yang jelas dan terukur dalam pelaksanaan WFH, sehingga kebijakan tersebut dapat berjalan efektif tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik di Kabupaten Pulang Pisau. (denny)












