Tolak WFA, Wawalkot: Pelayanan Tak Boleh Terganggu

SYA'BAN/BERITASAMPIT - Wakil Wali Kota , Achmad Zaini, saat diwawancarai awak media di Kantor DPRD Kota , Jumat, 27 Maret 2026.

– Pemerintah Kota (Pemko) memutuskan tidak menerapkan skema Work from Anywhere (WFA) atau flexible working arrangement bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Wakil Wali Kota , Achmad Zaini, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor vital seperti .

“Kita menganggap bahwa banyak pelayanan-pelayanan publik harus dilayani langsung seperti , jadi kita tidak menerapkan WFA,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota , Jumat sore, 27 Maret 2026.

Ia menegaskan, seluruh aktivitas akan kembali berjalan normal mulai awal pekan depan. “Jadi mulai hari Senin sudah kita berjalan normal semua,” katanya.

Selain itu, Pemko juga merencanakan pelaksanaan Apel Akbar yang dirangkai dengan kegiatan HalalbiHalal bersama seluruh ASN usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

“Kita berencana Senin ini melaksanakan Apel Akbar seluruh ASN sekaligus HalalbiHalal bersama Pak Wali Kota dan seluruh jajaran Pemerintah Kota ,” tambahnya.

Zaini menyebutkan, meskipun sebagian daerah di tingkat provinsi menerapkan kebijakan WFA, namun Pemko memilih mengambil langkah berbeda.

“Iya tidak ada kita (menerapkan WFA). Di provinsi ada sebagian menerapkan WFA, tapi khusus Kota , Pak Wali mengambil kebijakan tidak ada WFA,” jelasnya.

Menurutnya, kehadiran langsung ASN sangat diperlukan guna mengantisipasi potensi kondisi darurat, khususnya di fasilitas pelayanan .

“Karena kita ingin lebih mendekatkan kepada masyarakat, situasi-situasi yang memang kemungkinan besar rawan terjadi sesuatu di fasilitas-fasilitas , jadi kita harus standby,” tegasnya.

Ia juga memastikan, hingga saat ini tidak terdapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

“Dan sampai hari ini tidak ada keluhan-keluhan dari masyarakat, artinya semua pelayanan di Kota bisa berjalan lebih baik,” ungkapnya.

Diketahui, kebijakan terkait fleksibilitas kerja ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai respons terhadap situasi energi sekaligus untuk menjaga produktivitas ASN tetap tinggi, termasuk melalui pengaturan kerja jarak jauh.

(Sya'ban)

baca juga ...  Bahaya Narkoba, Dewan Minta Masyarakat Tingkatkan Pengawasan terhadap Keluarga
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!