PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memutuskan tidak menerapkan skema Work from Anywhere (WFA) atau flexible working arrangement bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Wakil Wali Kota Palangka Raya, Achmad Zaini, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, terutama pada sektor-sektor vital seperti kesehatan.
“Kita menganggap bahwa banyak pelayanan-pelayanan publik harus dilayani langsung seperti kesehatan, jadi kita tidak menerapkan WFA,” ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palangka Raya, Jumat sore, 27 Maret 2026.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas pemerintahan akan kembali berjalan normal mulai awal pekan depan. “Jadi mulai hari Senin sudah kita berjalan normal semua,” katanya.
Selain itu, Pemko Palangka Raya juga merencanakan pelaksanaan Apel Akbar yang dirangkai dengan kegiatan HalalbiHalal bersama seluruh ASN usai libur Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Kita berencana Senin ini melaksanakan Apel Akbar seluruh ASN sekaligus HalalbiHalal bersama Pak Wali Kota dan seluruh jajaran Pemerintah Kota Palangka Raya,” tambahnya.
Zaini menyebutkan, meskipun sebagian daerah di tingkat provinsi menerapkan kebijakan WFA, namun Pemko Palangka Raya memilih mengambil langkah berbeda.
“Iya tidak ada kita (menerapkan WFA). Di provinsi ada sebagian menerapkan WFA, tapi khusus Kota Palangka Raya, Pak Wali mengambil kebijakan tidak ada WFA,” jelasnya.
Menurutnya, kehadiran langsung ASN sangat diperlukan guna mengantisipasi potensi kondisi darurat, khususnya di fasilitas pelayanan kesehatan.
“Karena kita ingin lebih mendekatkan kepada masyarakat, situasi-situasi yang memang kemungkinan besar rawan terjadi sesuatu di fasilitas-fasilitas kesehatan, jadi kita harus standby,” tegasnya.
Ia juga memastikan, hingga saat ini tidak terdapat keluhan dari masyarakat terkait pelayanan publik.
“Dan sampai hari ini tidak ada keluhan-keluhan dari masyarakat, artinya semua pelayanan di Kota Palangka Raya bisa berjalan lebih baik,” ungkapnya.
Diketahui, kebijakan terkait fleksibilitas kerja ASN diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 sebagai respons terhadap situasi energi sekaligus untuk menjaga produktivitas ASN tetap tinggi, termasuk melalui pengaturan kerja jarak jauh.
(Sya'ban)












