PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria berinisial SR (33) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Rabu, 25 Maret 2026 sore. Terduga pelaku diamankan di kediamannya, Jalan Dunis Tuan, Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah akan adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan secara intensif,” ujar Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te'dang.
Sekitar pukul 15.00 WIB, tim bergerak menyergap SR. Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat kotor 1,2 gram yang disembunyikan di kantong celana depan sebelah kiri pelaku.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung berupa satu buah sendok sabu, timbangan digital, satu pak plastik klip, satu unit ponsel, serta uang tunai Rp1,4 juta yang diduga hasil transaksi barang haram tersebut.
Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan telah diakui sebagai milik SR.
“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
(Syauqi)












