PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyampaikan bahwa laporan keuangan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025 masih bersifat sementara dan belum final.
Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, saat Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin, 30 Maret 2026.
Menurut Edy, kondisi tersebut terjadi karena laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalteng saat ini masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Dalam LKPJ Gubernur Akhir Tahun Anggaran 2025 ini, untuk pelaporan keuangan masih bersifat makro dan belum final, karena pada saat ini laporan keuangan masih dilakukan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI),” ujarnya.
Ia menjelaskan, laporan keuangan yang telah diaudit nantinya akan disampaikan secara terpisah kepada DPRD melalui rapat paripurna setelah proses audit selesai dilakukan.
“Oleh karena itu, pada saatnya nanti laporan pertanggungjawaban keuangan akan dilaporkan kepada Dewan yang terhormat secara tersendiri melalui rapat paripurna,” katanya.
Edy menegaskan, LKPJ yang disampaikan saat ini disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri dengan sistematika pelaporan yang komprehensif.
Laporan tersebut memuat gambaran penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah selama satu tahun anggaran.
Selain itu, LKPJ juga berisi informasi terkait pelaksanaan pembangunan daerah, pemberdayaan masyarakat, serta berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah beserta langkah-langkah penyelesaiannya.
Menurutnya, penyampaian LKPJ kepada DPRD merupakan bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Penyampaian LKPJ Gubernur kepada Dewan yang terhormat ini merupakan bentuk koordinasi, komunikasi, dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dalam LKPJ tersebut juga turut disertakan berbagai solusi dan langkah strategis untuk mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah, sebagaimana tertuang dalam dokumen perencanaan seperti RPJPD Tahun 2005-2025 dan RPJMD Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2021-2026.
Dalam rapat paripurna tersebut, Wakil Gubernur juga secara langsung menyerahkan dokumen LKPJ kepada pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Tengah untuk selanjutnya dibahas sebagai bagian dari mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah.
Diketahui, LKPJ Gubernur Kalteng Tahun Anggaran 2025 akan menjadi bahan pembahasan DPRD sebelum nantinya diberikan rekomendasi sebagai masukan untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan ke depan.
(Sya'ban)












