SAMPIT – Ketua DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun menanggapi laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan pemerintah daerah dalam rapat paripurna, Senin 30 Maret 2026.
Menurut Rimbun, secara umum realisasi pelaksanaan APBD 2025 mencapai sekitar 80 persen. Capaian tersebut dinilai masih dalam batas wajar, mengingat adanya sejumlah faktor yang mempengaruhi pelaksanaan program di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa tidak maksimalnya realisasi tersebut tidak lepas dari adanya kebijakan efisiensi serta munculnya program-program baru yang harus disesuaikan dengan kondisi terkini.
“Memang persentase pelaksanaan yang terealisasi itu sekitar 88 persen, namun dalam hal ini karena ada regulasi, terutama adanya kebijakan efisiensi atau program-program yang baru,” ujarnya.
Lebih lanjut, Rimbun menyampaikan bahwa DPRD juga memberikan sejumlah catatan penting terhadap pelaksanaan anggaran tersebut. Catatan itu disusun berdasarkan tingkat urgensi serta penyesuaian terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Ia menegaskan, perubahan regulasi yang terjadi selama tahun anggaran berjalan menjadi salah satu pertimbangan utama dalam melakukan evaluasi.
“Kita melihat dari urgensinya dengan kebijakan-kebijakan. Kita sama-sama tahu bahwa ada efisiensi dan juga perubahan peraturan atau regulasi yang dilakukan oleh pemerintah,” ucapnya.
DPRD berupaya menyinergikan catatan tersebut dengan arah kebijakan pemerintah pusat, sehingga pelaksanaan dan realisasi Perda APBD dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengikuti kebijakan-kebijakan pemerintah pusat terkait dengan pelaksanaan dan realisasi dari Perda APBD Tahun Anggaran 2025,” tegasnya. (nardi)












