PULANG PISAU – Wakil Bupati Pulang Pisau menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun 2025 dalam rapat paripurna DPRD sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat yang digelar, Senin 30 Maret 2026, di ruang paripurna DPRD tersebut menjadi bagian penting dalam mekanisme evaluasi kinerja pemerintah daerah selama satu tahun anggaran.
Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan bahwa LKPJ merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang wajib disampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, secara umum capaian kinerja pemerintah daerah pada tahun 2025 menunjukkan hasil yang cukup baik, meskipun masih terdapat sejumlah tantangan yang perlu diperbaiki.
“Realisasi pendapatan daerah mencapai sekitar 92,85 persen, sementara belanja daerah berada di angka 92,76 persen, yang menunjukkan pelaksanaan program berjalan efektif,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus mendorong pembangunan ekonomi berbasis potensi lokal, peningkatan daya saing, serta pemerataan pembangunan antar wilayah.
Di akhir penyampaiannya, Wakil Bupati menegaskan komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, optimalisasi pendapatan daerah, serta memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam pembangunan daerah. (denny)












