PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya menangkap seorang pria berinisial AH (31) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Pelaku diringkus di kawasan Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Yonika Winner Te'dang, menjelaskan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terlapor,” ujar Yonika.
Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan 10 paket diduga sabu dengan berat kotor 5,42 gram. Selain itu, petugas menyita barang bukti lain berupa satu pak plastik klip, sedotan modifikasi, timbangan digital, serta satu unit ponsel.
“Seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik terlapor,” tegasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut. AH dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Yonika menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain. Ia juga menyatakan komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
(Syauqi)












