PALANGKA RAYA – Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Leonard S. Ampung, menyampaikan ucapan terima kasih sekaligus pamit menjelang masa purna tugasnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut disampaikannya pada Apel Besar dan Halal Bihalal Idulfitri 1447 Hijriah di halaman Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya, Selasa, 31 Maret 2026.
Leonard mengungkapkan, dirinya akan memasuki masa purna tugas per 1 April 2026, setelah kurang lebih 35 tahun mengabdi sebagai abdi negara.
“Kurang lebih 35 tahun saya mengabdi, dan per 1 April 2026 saya memasuki masa purna tugas,” ujarnya.
Selama perjalanan pengabdiannya, ia mengaku banyak memperoleh kenangan, pelajaran, dan pengalaman berharga yang tidak akan terlupakan.
Dalam kesempatan itu, Leonard juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Gubernur Kalteng Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin selama ini.
Ia pun turut menyampaikan permohonan maaf apabila selama menjalankan tugas terdapat kekhilafan, kekurangan, maupun hal-hal yang kurang berkenan.
“Saya mohon maaf apabila selama bertugas terdapat kesalahan dan kekurangan,” tuturnya.
Leonard juga menitipkan pesan kepada seluruh ASN Pemprov Kalteng agar terus menjaga semangat pengabdian, loyalitas, serta komitmen dalam mendukung visi dan misi kepala daerah.
“Saya berharap seluruh ASN tetap menjaga semangat pengabdian dan terus mendukung visi misi Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur,” tegasnya.
Diketahui, jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng kini diisi oleh Linae Victoria Aden, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB (DP3APPKB) Provinsi Kalteng, sebagai Penjabat (Pj) Sekda.
Pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, dan serah terima jabatan Pj Sekda dilakukan langsung oleh Gubernur Kalteng Agustiar Sabran pada Selasa malam, 31 Maret 2026, di Istana Isen Mulang, Rumah Jabatan Gubernur Kalteng.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 100.3.3.1/71/2026.
(Sya'ban)












