PALANGKA RAYA – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo, menyatakan optimisme Pemerintah Provinsi Kalteng dapat kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Hal tersebut disampaikannya saat menyerahkan LKPD Unaudited 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Tengah di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, Palangka Raya, Kamis, 2 April 2026.
Dalam sambutannya, Edy menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional sekaligus bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia memaparkan, dalam LKPD Tahun 2025, total pendapatan daerah mencapai lebih dari Rp7,9 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,2 triliun.
Sementara itu, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp8,3 triliun dengan realisasi sekitar Rp7,3 triliun, serta pembiayaan daerah sebesar Rp365 miliar dengan realisasi relatif sama.
“Seluruh komponen laporan keuangan telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, baik dari sisi realisasi anggaran maupun pencatatan berbasis akrual,” jelasnya.
Edy juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Kalimantan Tengah atas pembinaan dan hasil pemeriksaan pendahuluan yang dinilai membantu penyempurnaan laporan keuangan daerah.
Ia berharap laporan yang disampaikan dapat kembali meraih opini WTP seperti tahun-tahun sebelumnya, seiring dengan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan dan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan.
“Kami berharap laporan ini bebas dari salah saji material sehingga opini WTP dapat kembali dipertahankan pada tahun 2025,” tegasnya.
Sementara itu, pihak Badan Pemeriksa Keuangan menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan yang telah diterima dengan melakukan pemeriksaan sesuai standar pemeriksaan keuangan negara.
Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam pemberian opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2025.
(Sya'ban)












