PULANG PISAU – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai langkah strategis menekan pengeluaran daerah sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif.
Kebijakan tersebut diputuskan dalam rapat tindak lanjut Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang digelar di Ruang Rapat Bupati, dan dihadiri unsur pimpinan daerah serta seluruh kepala perangkat daerah.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa'i, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar mengikuti tren, melainkan bagian dari upaya konkret pemerintah daerah dalam mengelola anggaran secara lebih efisien.
Menurutnya, kebijakan ini akan diberlakukan satu hari dalam seminggu, tepatnya setiap hari Rabu, dengan sasaran utama ASN pada level staf.
“Ini bagian dari langkah efisiensi yang harus kita lakukan bersama. Kita ingin penggunaan anggaran, khususnya operasional kantor, bisa ditekan tanpa mengurangi produktivitas kerja,” ujar Rifa'i, Sabtu 4 April 2026.
Ia menambahkan, penerapan WFH juga menjadi momentum untuk mengubah pola pikir ASN agar lebih fleksibel namun tetap bertanggung jawab terhadap tugas dan pelayanan publik.
Lebih jauh, Bupati menekankan pentingnya disiplin dan integritas selama pelaksanaan WFH, karena keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada komitmen masing-masing individu.
“Jangan sampai WFH justru menurunkan kinerja. Kita ingin ASN tetap produktif meski bekerja dari rumah, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya. (denny)












