Satpol PP Kobar Gelar Sidang Tipiring Kasus Miras

IST/BERITASAMPIT - Suasana sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun.

PANGKALAN BUN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barat (Kobar) menindaklanjuti hasil operasi minuman keras (miras) ilegal dengan melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis 2 April 2026.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi berupa denda sebesar Rp10.000.000 atau kurungan selama 10 hari kepada pelaku. Atas putusan tersebut, pelaku memilih untuk membayar denda.

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban miras ilegal yang sebelumnya dilaksanakan di Sungai Bengkuang, Kecamatan Pangkalan Banteng, pada Selasa 31 Maret 2026, sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan menjaga ketertiban umum.

Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran miras ilegal di wilayah Kobar.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras secara ilegal.

Satpol PP akan terus melakukan pengawasan serta penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran Peraturan Daerah,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa peredaran miras ilegal tidak hanya melanggar aturan, tetapi berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Lebih lanjut, Syahruni mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila menemukan aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.

Melalui penegakan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kobar. (man)

baca juga ...  Eddy Raya Lantik Pengurus IBCA MMA Cabang Kobar
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!