Pemkab Kotim: Kelompok Dadang Cs Sah! Segera Koordinasi dengan APH untuk Ambil Langkah Tegas

NARDI/BERITASAMPIT - Suasana rapat koordinasi Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya dengan Balai Perhutanan Sosial.

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Kotim) menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti surat Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya terkait permohonan fasilitasi pertemuan, Senin 6 April 2026, di Gedung Sekretariat Daerah Kotim.

Dalam rapat itu Pemkab Kotim menegaskan bahwa kelompok Dadang Cs dinilai kepengurusan Gapoktanhut yang sah. Bahkan dalam waktu dekat Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan aparat penegak untuk mengambil langkah tegas atas polemik ini.

Rapat tersebut dipimpin oleh Staf Ahli Bupati Kotim, Muslih, dan dihadiri berbagai pihak, mulai dari unsur Forkopimda, instansi pemerintah daerah, aparat keamanan, tokoh masyarakat, perusahaan sekitar, pengurus Gapoktan dan ketua kelompok tani juga diundang hadir.

Muslih menyampaikan, rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas permohonan Gapoktanhut Bagendang Raya untuk difasilitasi bertemu dengan pihak Balai Perhutanan Sosial Banjarbaru.

“Hari ini kami menindaklanjuti surat permohonan dari Gapoktanhut Bagendang Raya. Kami sudah mendengarkan secara gamblang penjelasan dari Direktorat Kementerian Perhutanan Sosial terkait kepengurusan gapoktan tersebut,” ujarnya.

Dalam rapat itu terungkap bahwa kepengurusan Gapoktanhut Bagendang Raya yang sah adalah yang diterbitkan pada tahun 2016 dengan masa berlaku selama 35 tahun.

“Dari penjelasan tadi, kepengurusan yang dinyatakan sah adalah yang dipimpin Pak Dadang dan kawan-kawan, selama ini juga mereka yang aktif berkoordinasi dengan kementerian maupun pihak balai ke Banjar Baru, maupun PSKL di ,” jelas Muslih.

Selain membahas legalitas kepengurusan, pemerintah daerah juga menyoroti kondisi di lapangan yang dinilai masih memanas, terlebih setelah adanya insiden pemukulan terhadap Camat Mentaya Hilir Utara beberapa waktu lalu.

“Ini menjadi atensi serius kami. Pertama, kami mengawal laporan camat terkait kasus tersebut. Kedua, kami melihat di lapangan masih ada masyarakat yang bersikeras menduduki dan memanen di lahan yang dikelola pengurus sah,” ungkapnya.

Untuk itu, Pemkab Kotim akan berkoordinasi dengan pihak berwenang guna mengambil langkah tegas, tindakan agar konflik Gapoktan yang sudah berlarut-larut tersebut dapat segera diselesaikan.

“Kami akan memastikan ada tindakan tegas di lapangan agar persoalan ini tidak terus berlarut. Setelah ini, kami juga akan berkoordinasi dengan tim Satgas Penanganan Konflik Sosial (PKS) Kabupaten Kotim,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kepengurusan lain yang sempat muncul sebelumnya dinyatakan tidak berlaku, lantaran telah dicabut melalui surat pernyataan camat.

“SK itu sudah dicabut melalui surat pernyataan camat yang menyebutkan penandatanganannya dalam kondisi tertekan, sehingga secara sah tidak berlaku,” tegasnya.

Terkait perkembangan laporan dugaan pemukulan terhadap camat, Muslih memastikan pihaknya terus memantau proses yang berjalan di kepolisian.

“Kami masih monitor progres laporan tersebut. Ini menjadi perhatian serius, karena jika tidak ditindak, akan menjadi preseden buruk bagi daerah jika pejabat publik mengalami kekerasan tanpa ada tindakan,” pungkasnya.(Nardi)

baca juga ...  Satgas PKH Didampingi Petinggi Negara Sita 12.069 Hektare Lahan Sawit

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!