SAMPIT – Anggota Fraksi Golkar DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Mariani menegaskan agar persoalan kewajiban plasma 20 persen tidak terus berulang tanpa kejelasan. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan plasma dari koperasi yang tergabung dalam AMPLAS. Senin 6 April 2026.
Menurut Mariani, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang menyatakan dalam tahap proses, namun tidak disertai kejelasan waktu realisasi. Kondisi tersebut dinilai membuat persoalan terus berlarut tanpa kepastian bagi masyarakat.
“Dikatakan berproses, tapi kita tidak tahu sampai kapan. Ini yang harus diperjelas agar tidak berulang terus,” ujarnya, Selasa 7 April 2026.
Ia juga meminta agar data perusahaan dibuka secara transparan, mulai dari yang sudah merealisasikan plasma, yang masih berproses, hingga yang belum sama sekali. Dengan adanya data tersebut, DPRD dapat melakukan pengawasan secara maksimal.
“Kalau tidak pernah dipublikasikan, kita tahunya hanya demo menuntut 20 persen saja. DPRD selama ini juga tidak punya data. Kalau datanya jelas, kami bisa ikut mengawasi dan mendorong realisasinya,” tegasnya.
Mariani menekankan pentingnya pemahaman yang sama terkait regulasi plasma oleh seluruh pihak, agar tidak terus terjadi rapat mediasi dan aksi unjuk rasa berulang tanpa hasil yang konkret.
Ia juga setuju terkait kehadiran perwakilan perusahaan dalam RDP yang dinilai tidak tepat jika hanya diwakili karyawan biasa tanpa kewenangan mengambil keputusan.
“Kalau yang datang hanya perwakilan yang tidak bisa mengambil keputusan, tentu tidak efektif. Harus pimpinan yang punya kewenangan,” katanya.
Melalui RDP tersebut, ia berharap ada langkah konkret dalam penataan hak masyarakat, sekaligus mendorong perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban untuk segera merealisasikan plasma.
“Perusahaan yang sudah bisa, kenapa yang lain tidak? Ini perlu dicari tahu. Kepala desa juga sering jadi tempat keluhan masyarakat,” tambahnya.
Mariani juga meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait seperti ATR/BPN untuk menyampaikan data secara terbuka kepada DPRD, sehingga dapat menjadi bahan evaluasi dan pengawasan ke depan.
Ia menegaskan, perusahaan yang belum merealisasikan plasma harus menyampaikan alasan dan kendala secara jelas, termasuk kepastian waktu pelaksanaannya.
“Kalau belum bisa, sampaikan kendalanya apa. Kalau bisa, kapan dilaksanakan. Harus jelas agar masyarakat tenang,” pungkasnya. (nardi)












