PALANGKA RAYA – Wacana penerapan work from home (WFH) kembali mendapat perhatian dan dukungan dari daerah. Wakil Ketua II DPRD Kalimantan Tengah, Muhammad Ansyari, menilai kebijakan tersebut masih relevan, terutama di tengah dinamika global pada sektor energi yang turut berdampak ke dalam negeri.
“Kondisi geopolitik dunia saat ini perlu disikapi dengan bijak. Gangguan pada rantai pasok energi berpotensi memengaruhi ketersediaan bahan bakar, sehingga diperlukan langkah-langkah adaptif untuk menekan konsumsi, salah satunya melalui pengurangan mobilitas pekerja,” ucapnya, Selasa 7 April 2026.
Situasi global saat ini tentu tidak bisa di abaikan. Gangguan distribusi energi dapat berdampak ke dalam negeri, sehingga opsi seperti WFH patut dipertimbangkan sebagai bagian dari solusi.
“Penerapan WFH tidak harus dilakukan secara menyeluruh. Skema terbatas, misalnya satu hari dalam sepekan, dinilai sudah cukup membantu mengurangi mobilitas harian, khususnya bagi aparatur sipil negara (ASN), sekaligus menekan konsumsi bahan bakar,” tambahnya.
Dengan penerapan satu hari saja, mobilitas dapat berkurang. Ini tentu berdampak positif terhadap penghematan BBM, tanpa mengurangi produktivitas kerja.
“Selain itu juga mengingatkan pengalaman pada masa pandemi COVID-19, di mana sistem kerja jarak jauh tetap dapat berjalan dengan baik selama didukung pengelolaan yang optimal. Hal tersebut menjadi dasar bahwa pola kerja serupa masih memungkinkan untuk diterapkan saat ini,” lanjutnya.
Namun demikian, menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur digital. Serta mengingatkan agar kebijakan yang diambil tidak sampai menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kesiapan sistem digital harus menjadi perhatian utama. Jangan sampai pelayanan publik terganggu karena keterbatasan teknologi,” tuturnya.
Secara prinsip, DPRD Kalteng tidak mempermasalahkan penerapan WFH, selama dilakukan secara fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Dalam hal ini menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik tetap harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan.
“Silakan diterapkan, selama disesuaikan dengan kebutuhan daerah dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya. (yud)












