PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan sistem absensi daring bagi aparatur sipil negara (ASN) seiring diberlakukannya kebijakan Work From Home (WFH) mulai Jumat, 10 April 2026.
Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja fleksibel, tetapi juga memperkuat pengawasan terhadap disiplin ASN melalui pemanfaatan teknologi digital.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng, Linae Victoria Aden, mengatakan absensi ASN selama WFH akan dilakukan secara online menggunakan aplikasi khusus yang telah disiapkan pemerintah daerah.
“Absensi secara online, kita sudah memiliki aplikasi khusus dan mulai diberlakukan Jumat besok,” ujarnya di Palangka Raya, Selasa, 7 April 2026.
Ia menegaskan, penerapan sistem absensi digital tersebut bertujuan memastikan ASN tetap disiplin dan dapat dipantau meskipun bekerja dari rumah.
Menurutnya, WFH tidak boleh dimaknai sebagai kelonggaran kerja yang berpotensi menurunkan kinerja ASN.
“ASN tetap harus stand by dan bisa dipantau. Jangan sampai WFH ini dimanfaatkan tidak sesuai dengan tujuan,” tegasnya.
Adapun skema kerja yang diterapkan di lingkungan Pemprov Kalteng yakni ASN bekerja dari kantor selama empat hari, Senin hingga Kamis, dan melaksanakan WFH setiap hari Jumat.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan terhadap ASN tetap dilakukan secara berlapis. Linae meminta seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan pejabat struktural aktif melakukan pemantauan terhadap kinerja ASN di bawahnya.
“Setiap pejabat struktural, khususnya eselon II, wajib melakukan pengawasan dan pemantauan kepada seluruh ASN,” katanya.
Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas tetap diwajibkan masuk kantor guna memastikan koordinasi dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“Pejabat eselon II tetap masuk dan melaksanakan tugas-tugas, sehingga jika ada rapat bisa dilakukan secara daring,” jelasnya.
Linae juga mengingatkan bahwa disiplin ASN tetap mengacu pada aturan kepegawaian yang berlaku. ASN yang tidak melakukan absensi atau tidak stand by saat dibutuhkan akan dikenakan sanksi secara bertahap.
“Kita mengikuti aturan disiplin ASN. Tidak serta-merta diberikan sanksi, tetapi melalui pengawasan. Jika ASN tidak stand by saat dibutuhkan, tentu akan ada teguran sesuai aturan,” ujarnya.
Ia berharap, penerapan absensi online ini tidak hanya menjaga kinerja ASN tetap optimal, tetapi juga menjadi bagian dari transformasi digital dalam tata kelola pemerintahan.
“Kita berharap dengan berlakunya WFH, kinerja ASN tidak akan turun, namun justru berdampak baik untuk efisiensi anggaran,” tambahnya.
Diketahui, kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang pelaksanaan tugas ASN pemerintah daerah melalui mekanisme WFO dan WFH, serta diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 31 Tahun 2026.
(Sya'ban)












