SAMPIT – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di kawasan Jalan DI Panjaitan, Gang Delima 5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Dua pelaku berhasil diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel bersama barang bukti.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026 sekitar pukul 09.30 WIB. Korban berinisial DA baru saja pulang dari kegiatan pengajian dan memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah. Namun, tak berselang lama, saat hendak kembali keluar rumah, korban mendapati motornya telah hilang.
Motor yang dicuri diketahui merupakan Yamaha Gear warna merah dengan nomor polisi KH 4524 QJ. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material sekitar Rp12 juta dan segera melaporkannya ke Polsek Ketapang.
Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyelidikan intensif bersama Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim.
“Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang terduga pelaku. Keduanya berhasil diamankan saat berada di dalam Hotel Farida bersama barang bukti sepeda motor hasil curian,” jelasnya.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DS (27) dan MA (49). Saat dilakukan penangkapan, polisi juga berhasil menyita sepeda motor milik korban yang disembunyikan di lokasi tersebut.
Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 huruf g KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, serta menggunakan kunci tambahan guna mencegah aksi kejahatan serupa.
(Jimmy)












