SAMPIT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Herdian Eka Putravianto menjatuhkan vonis pidana penjara selama 1 (satu) tahun kepada terdakwa Koni anak dari Yanson yang merupakan pengangkut kayu milik Apu, dalam sidang putusan yang digelar pada Rabu 15 April 2026.
Terdakwa, Koni dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu berupa 297 potong kayu ulin tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah dan selaras dengan pengakuan terdakwa sendiri.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa,” ujarnya.
Selain pidana badan, majelis juga memutuskan bahwa seluruh alat angkut berupa 1 (satu) unit dump truck Mitsubishi Colt Diesel FEE Super HDX HI Gear 4 warna kuning nomor polisi KH 8487 FH serta barang bukti lainnya dirampas untuk negara.
“Barang bukti dirampas negara,” tegasnya.
Atas putusan tersebut, terdakwa Koni menyatakan menerima, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ikrima menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu.
Berdasarkan fakta persidangan, kasus ini berawal pada Minggu, 16 November 2025, ketika terdakwa Koni dihubungi oleh Sdr. APU (DPO) yang meminta terdakwa mengangkut kayu ulin miliknya. Saat itu, terdakwa sempat mempertanyakan keamanan pengangkutan karena mengetahui adanya jadwal Operasi Wanalaga dari Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Terdakwa juga mengakui bahwa dirinya mengetahui mengangkut kayu ulin tanpa surat sah merupakan perbuatan yang dilarang. Namun, karena sebelumnya pernah mengangkut kayu ulin milik APU dan diyakinkan akan dikawal, terdakwa tetap menyetujuinya dan berakhir dibalik jeruji besi.
(Utomo)












