PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) tengah mengkaji rencana penggabungan atau merger Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, menyatakan bahwa langkah ini sangat bergantung pada kondisi keuangan daerah.
“Ya nanti kan kita kan melihat ini fiskal ke depan bagaimana kan memang memungkinkan untuk digabungkan atau tidak itu kan tergantung kekuatan fiskal itu dihitung,” ujar Edy saat diwawancarai di Gedung DPRD Kalteng, Selasa, 14 April 2026.
Rencana perampingan ini sebelumnya diwacanakan oleh Gubernur Kalteng, Agustiar Sabran, sebagai langkah efisiensi anggaran tahun 2026.
Menurut Agustiar, rotasi pejabat adalah hal lumrah, namun perampingan OPD menjadi respons strategis atas tuntutan pengelolaan anggaran yang lebih efektif.
“Pasti itu ya. Tapi karena situasi kondisi karena efisiensi anggaran ini, kami juga ada pemikiran OPD yang ada ini kami rampingkan lagi,” kata Agustiar dalam pertemuan dengan insan pers di rumah jabatannya, Senin, 22 Desember 2025 malam.
Ia menilai, banyaknya jumlah OPD saat ini berdampak pada tingginya belanja operasional. Agustiar mencontohkan beberapa dinas memiliki fungsi serupa yang sebenarnya bisa disatukan, seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Contohnya kayak Dinas Perkim dengan Dinas PUPR, kenapa sih harus terpisah, tujuannya sama aja kan,” tuturnya.
Agustiar memperkirakan ada sekitar delapan hingga sembilan OPD yang berpotensi dirampingkan. Saat ini, Pemprov Kalteng memiliki 39 OPD, dan ke depan jumlah tersebut ditargetkan berkurang menjadi 30 OPD.
Meski demikian, rencana ini masih dalam tahap kajian mendalam, termasuk penyelarasan regulasi dan konsultasi dengan pemerintah pusat.
“Karena sekarang 39 OPD mungkin nanti paling-paling 30 OPD untuk mengefisiensikan uang ini,” pungkasnya.
(Syauqi)












