PUPR Kalteng: Jalan Amin Jaya-Rantau Pulut Digarap Swakelola

IST/BERITASAMPIT - Kepala Dinas PUPR Provinsi , Juni Gultom, saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Corporate Social Responsibility (CSR) di Aula Manggatang Tarung, Kantor Dinas PUPR Kalteng, Kamis, 16 April 2026.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi (Kalteng) menyebut pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan Amin Jaya-Rantau Pulut telah dilaksanakan sejumlah perusahaan secara swakelola dengan pola gotong royong.

Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, Juni Gultom, mengatakan pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari kontribusi perusahaan melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) dalam mendukung pembangunan infrastruktur daerah.

Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Koordinasi Program CSR di Aula Manggatang Tarung, Kantor Dinas PUPR Kalteng, Kamis, 16 April 2026.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan pertemuan ketiga setelah sebelumnya dilaksanakan di wilayah barat dan tengah Kalteng.

“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan 2 persen dari keuntungan melalui program CSR dalam rangka mendukung pembangunan daerah,” ujarnya.

Juni mengungkapkan, di wilayah barat sejumlah perusahaan telah melaksanakan pemeliharaan dan peningkatan ruas jalan Amin Jaya-Rantau Pulut secara swakelola dan gotong royong.

Sementara itu, di wilayah tengah telah disepakati penanganan tujuh ruas jalan melalui kontribusi bersama dari perusahaan.

“Untuk pertemuan kali ini, akan dibahas pembagian penanganan 10 ruas jalan di wilayah timur, termasuk metode pelaksanaannya,” katanya.

Menurutnya, pola swakelola dengan semangat gotong royong dinilai efektif berdasarkan pengalaman sebelumnya, di mana perusahaan berkontribusi dalam bentuk material, alat berat, maupun dukungan lainnya dengan pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait.

“Penanganan dapat dilakukan secara swakelola, dengan perusahaan memberikan dukungan sesuai kapasitasnya dan tetap dalam pengawasan pemerintah,” jelasnya.

Dalam rapat tersebut juga dibahas pembagian tanggung jawab penanganan ruas jalan yang akan dikerjakan secara bersama melalui kontribusi CSR perusahaan sebesar 2 persen.

Adapun pelaksanaan program CSR tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012, serta Peraturan Menteri BUMN Nomor 5 Tahun 2021.

(Sya'ban)

baca juga ...  Majelis Taklim DPMPTSP Kalteng Berbagi di Penghujung Ramadan
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!