SAMPIT – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Akhyannoor menegaskan adanya temuan di lapangan terkait dugaan praktik pelangsiran bahan bakar minyak (BBM) yang dinilai merugikan masyarakat.
Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan yang diterima, terdapat satu kendaraan yang diduga menggunakan hingga lima sampai tujuh barcode untuk melakukan pengisian BBM di SPBU. Kondisi ini dinilai harus menjadi perhatian serius pihak Pertamina.
“Kalau memang ada satu mobil yang sampai punya 5 sampai 7 barcode, ini harus ditindak. Jangan difungsikan lagi, harus di-nonaktifkan,” tegasnya, Selasa 21 April 2026.
Seharusnya petugas di SPBU juga mengetahui jika ada mobil yang mengisi berkali-kali dalam waktu yang berdekatan dan tidak wajar harus di stop.
Menurut politisi Gerindra ini, keberadaan pelangsir seharusnya dapat dicegah apabila distribusi BBM dilakukan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Pertamina. Ia menekankan bahwa kuota tersebut diperuntukkan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi dan tidak terjadi kelangkaan.
“Pertamina sudah punya regulasi dan kuota, tujuannya supaya masyarakat tidak kehabisan. Itu yang harus dijaga,” ujarnya.
Ia juga menyoroti adanya kendaraan milik sektor industri yang justru mengisi BBM di SPBU umum. Padahal, harga BBM industri jauh lebih tinggi dibandingkan BBM yang dijual di SPBU.
“Harga industri bisa sampai Rp30 ribu, sementara di SPBU sekitar Rp15 sampai Rp16 ribu. Akhirnya mereka memilih yang murah, ini yang tidak bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pihak industri seharusnya membeli BBM melalui jalur resmi industri, bukan mengambil dari jalur subsidi atau distribusi umum yang diperuntukkan bagi masyarakat.
“Industri harus ambil BBM industri, jangan ambil dari pihak yang tidak jelas atau dari jalur SPBU umum,” lanjutnya.
Terkait pengawasan, ia menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Pertamina, tanggung jawab mereka terbatas pada penyaluran BBM sesuai kuota ke SPBU. Sementara pengawasan di luar SPBU bukan menjadi ranah mereka.
“Pertamina hanya memastikan distribusi sesuai kuota. Kalau aktivitas pelangsiran di luar SPBU, itu sudah ranah aparat penegak hukum,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa jika ditemukan pengisian BBM menggunakan jeriken di dalam area SPBU, hal tersebut merupakan pelanggaran dan bisa ditindak.
“Kalau di dalam SPBU ada pengisian pakai jeriken di dalam mobil, itu pelanggaran. Tapi kalau di luar, itu sudah bukan tanggung jawab Pertamina,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk tegas dalam menangani pelangsiran BBM, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat, terutama antrean panjang di SPBU.
“Kalau ada penindakan, jangan salahkan aparat. Itu karena ulah oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.
Ia bahkan mengaku sempat mengalami antrean panjang hingga tiga jam saat mengisi BBM jenis Dexlite. Menurutnya, kondisi tersebut akan lebih parah untuk BBM subsidi.
“Saya saja antre sampai tiga jam untuk Dexlite, apalagi yang subsidi. Ini harus kita sikapi bersama,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut meningkatnya aktivitas industri, termasuk sektor pertambangan, turut memicu tingginya permintaan BBM di wilayah Kotim.
“Kalau tambang sudah jalan, pasti kebutuhan BBM meningkat. Mereka cari ke mana saja, termasuk ke SPBU bahkan istilahnya ke pelangsir juga,” katanya.
Adapun kuota BBM untuk Kotim saat ini meliputi Pertalite sebesar 1.760 kiloliter, Pertamax 492 kiloliter, Pertamax Turbo 537 kiloliter, dan Bio Solar 4.347 kiloliter.
Sebagai langkah tindak lanjut, DPRD Kotim membuka kemungkinan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) bersama pemerintah daerah dan instansi terkait guna memperketat pengawasan.
“Kita bisa koordinasi untuk sidak bersama. Semua elemen harus bersinergi agar persoalan ini bisa diatasi,” tandasnya.
Diketahui, Kotim menjadi daerah dengan jumlah SPBU terbanyak di Kalteng, yakni sebanyak 19 SPBU. Kondisi ini seharusnya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat, namun praktik pelangsiran dinilai menjadi salah satu penyebab antrean panjang di lapangan. (Nardi)












