SAMPIT – Pengaduan masyarakat (dumas) yang dilayangkan mantan Kepala Dinas Perhubungan Kotawaringin Timur (Kotim) H. Fadliannor ke Polda Kalimantan Tengah atas dugaan tindak pidana sumpah palsu dan pemberian keterangan palsu kini resmi naik ke tahap laporan polisi (LP).
Dalam perkara ini, Fadlian melalui kuasa hukumnya melaporkan NG, oknum pegawai Inspektorat Kotim yang diketahui menjadi saksi dalam kasus tindak pidana korupsi parkir.
Kuasa hukum pelapor dari LBH Intan Sahala Simanjuntak, menjelaskan bahwa kliennya, Fadliannor, sebelumnya telah mengajukan pengaduan masyarakat (dumas) pada 25 Juni 2025 yang diterima Polda Kalteng pada 26 Juni 2025.
“Perkara ini berkaitan dengan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu dalam persidangan, sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana,” ujarnya, Rabu 22 April 2026.
Ia mengungkapkan, peristiwa tersebut diduga terjadi di Pengadilan Tipikor Palangkaraya di kawasan Jalan Seth Aji. Terlapor berinisial NG, seorang aparatur sipil negara yang bertugas di Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kotim.
Perkembangan terbaru menunjukkan laporan tersebut telah ditingkatkan menjadi laporan polisi. Pada 1 April 2026, pelapor diundang oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng untuk membuat laporan resmi.
Dalam dokumen tersebut, kliennya sebagai pelapor secara resmi melaporkan dugaan sumpah palsu dan keterangan palsu yang terjadi dalam persidangan Tipikor di Palangkaraya di mana saat itu terlapor menjadi saksi dalam perkara kliennya itu.
Tim kuasa hukum yang turut menangani perkara ini terdiri dari Sahala Simanjuntak, Nunung AS, Januarsyah, Yeta Silitonga, dan Zafira.
Januarsyah menambahkan, berdasarkan hasil dumas yang telah disampaikan, perkara tersebut dinilai layak untuk ditingkatkan ke laporan polisi.
“Pelapor sudah dimintai klarifikasi pada 18 Februari 2026. Selanjutnya, saksi dijadwalkan akan dimintai keterangan pada 24 April 2026,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa berbagai alat bukti telah diserahkan kepada penyidik untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, Nunung AS menyampaikan bahwa dampak dari dugaan keterangan sumpah palsu tersebut telah dirasakan langsung oleh kliennya beserta keluarga.
“Akibat permasalahan ini, nama baik klien kami tercoreng. Bahkan, keluarga yang sebelumnya dihormati kini menjadi dipertanyakan di lingkungan sosial,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kerugian yang dialami tidak hanya bersifat materiil, tetapi juga menyangkut aspek mental dan moral yang memengaruhi kehidupan sehari-hari keluarga kliennya.
“Kami meminta agar pihak yang diduga memberikan keterangan sumpah palsu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, termasuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka untuk memulihkan nama baik klien kami,” tegasnya.
Namun demikian, Nunung memastikan bahwa proses hukum tetap menjadi jalur utama yang ditempuh.
“Untuk perkara ini tidak ada ruang mediasi. Proses hukum tetap berjalan,” tandasnya.
Diketahui, perkara dugaan tipikor yang sempat menyeret nama Fadliannor berkaitan dengan pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Namun dalam perkembangan sebelumnya, dua terdakwa dalam kasus tersebut yakni Fadlianor dan rekanan proyek, Isti Suilah, telah dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya pada Kamis 18 Juli 2024 malam. Majelis hakim menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan yang diajukan. (Nardi)












