PALANGKA RAYA – DPRD Kota Palangka Raya mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Palangka Raya, Selasa 28 April 2026. Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Subandi, dan dihadiri Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin.
Subandi menyampaikan, pengesahan tiga perda tersebut merupakan hasil dari proses panjang yang telah melalui berbagai tahapan sesuai mekanisme perundang-undangan.
“Mulai dari pengajuan oleh pemerintah kota, pandangan umum fraksi, penjelasan wali kota, hingga pembahasan oleh panitia khusus. Selanjutnya difasilitasi oleh pemerintah provinsi, lalu ditindaklanjuti melalui pembahasan di Prapemperda,” ucapnya.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan akhir dalam proses legislasi di tingkat DPRD sebelum perda tersebut diregistrasi di tingkat provinsi.
“Setelah ini, hasilnya akan dikirim ke provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah itu, perda dapat diundangkan dan mulai berlaku,” tambahnya.
Selain itu menekankan pentingnya langkah lanjutan setelah pengesahan perda, terutama dalam hal sosialisasi kepada masyarakat. Pemahaman publik terhadap isi perda menjadi kunci agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif di lapangan.
“Kami berharap pemerintah kota terlebih dahulu melakukan sosialisasi secara masif, khususnya terhadap perda yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dengan begitu, masyarakat bisa memahami substansi aturan yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Selain itu, juga mendorong peran aktif Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam melakukan pengawasan dan penegakan perda.
“Setelah sosialisasi, penegakan harus dilakukan secara konkret. Ini penting agar perda tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” ungkapnya. (yud)












