Penulis: Wira Surya Wibawa, (Founder Sekolah Rakyat Kalimantan dan Peneliti di Social Justice Institut Kalimantan)
WACANA pembentukan tim asesor aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang digagas oleh Menteri HAM RI, Natalius Pigai, bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan menyentuh inti paling mendasar dari kebebasan sipil: siapa yang berhak disebut sebagai pembela HAM, dan siapa yang berwenang menentukan itu.
Secara konseptual, negara memang memiliki kewajiban melindungi pembela HAM. Namun, ketika negara mengambil peran sebagai penilai atau penyaring aktivis, terjadi pergeseran paradigma dari pelindung kebebasan menjadi pengontrol legitimasi perjuangan.
Wacana ini menjadi problematik karena aktivis HAM lahir dari kesadaran sosial, bukan dari sertifikasi negara. Perjuangan HAM bersifat independen dan kerap berhadapan langsung dengan kekuasaan. Dalam konteks ini, negara sulit ditempatkan sebagai pihak netral, karena sering kali justru menjadi objek kritik para aktivis.
Kritik yang muncul dari Dewan Perwakilan Rakyat dan Komnas HAM menegaskan adanya potensi konflik kepentingan ketika negara menilai aktor yang mengawasinya sendiri. Batas antara regulator dan pihak yang diawasi menjadi kabur.
Jika kebijakan ini tetap dijalankan, maka ancaman terhadap perjuangan HAM tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga struktural dan filosofis. Legitimasi aktivisme berpotensi dipindahkan ke negara.
Status “aktivis HAM” yang bergantung pada penilaian tim asesor akan membuat aktivisme tunduk pada pengakuan formal. Dalam situasi ini, aktivis yang kritis terhadap pemerintah bisa dengan mudah dideligitimasi. Padahal, sejarah menunjukkan bahwa banyak aktivis HAM justru berdiri melawan negara ketika pelanggaran terjadi.
Selain itu, kebijakan ini berpotensi menjadi alat represi yang halus. Negara tidak perlu membungkam aktivis secara langsung, cukup dengan menyatakan bahwa mereka bukan aktivis resmi. Dampaknya, perlindungan hukum dapat dicabut secara administratif. Kondisi ini membuka ruang bagi negara untuk bergeser dari pelindung menjadi pihak yang justru melindungi pelanggar HAM.
Risiko lain adalah munculnya diskriminasi dalam perlindungan hukum. Jika hanya aktivis yang lolos seleksi yang diakui dan dilindungi, maka aktivis akar rumput, kelompok independen, dan komunitas kecil menjadi lebih rentan terhadap kriminalisasi. Prinsip HAM yang menuntut kesetaraan perlindungan berubah menjadi sistem seleksi administratif yang eksklusif.
Dari sisi analisis kebijakan, langkah ini tampaknya berangkat dari niat menjawab persoalan adanya pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai aktivis HAM untuk kepentingan tertentu. Namun, pendekatan yang diambil justru keliru.
Permasalahan utamanya bukan pada identitas aktivis, melainkan lemahnya perlindungan hukum terhadap pembela HAM serta minimnya akuntabilitas negara dalam kasus pelanggaran HAM. Alih-alih memperkuat perlindungan universal, kebijakan ini justru menciptakan klasifikasi yang berpotensi diskriminatif.
Lebih jauh, kebijakan ini mencerminkan logika birokratisasi gerakan sosial. Gerakan HAM sejatinya merupakan gerakan moral dan sosial, bukan struktur administratif. Ketika negara mulai mengklasifikasi, menilai, dan menentukan legitimasi, maka aktivisme berisiko kehilangan daya kritisnya dan berubah menjadi formalitas yang mudah dikendalikan oleh kekuasaan.
Konflik kepentingan struktural juga menjadi persoalan serius. Negara, melalui kementerian, bisa berada dalam posisi sebagai pihak yang dilaporkan dalam kasus HAM, sekaligus menjadi pihak yang menentukan siapa yang layak disebut pembela HAM. Situasi ini menciptakan ketimpangan yang berbahaya bagi prinsip keadilan dan independensi.
Di sisi lain, aktivisme organik yang lahir dari pengalaman langsung ketidakadilan berpotensi tersingkir. Aktivis sejati sering kali tidak memiliki akses kekuasaan atau berada dalam struktur formal. Mereka bergerak dari keberanian dan kemanusiaan.
Dengan adanya tim asesor, aktivis non-formal dapat dianggap tidak sah, sementara gerakan berbasis komunitas menjadi terpinggirkan. Ini merupakan bentuk diskriminasi epistemik, di mana legitimasi hanya diberikan kepada mereka yang diakui negara.
Pada akhirnya, wacana tim asesor aktivis HAM menunjukkan ironi kebijakan: tampak melindungi, tetapi berpotensi mengontrol. Kebijakan ini tidak hanya menggeser aktivisme dari ruang kebebasan ke ruang legitimasi negara, tetapi juga membuka peluang diskriminasi, menciptakan konflik kepentingan, dan melemahkan esensi perjuangan HAM itu sendiri.
Aktivis HAM tidak dilahirkan oleh kebijakan. Mereka tumbuh dari pengalaman ketidakadilan, dari luka sosial, dan dari keberanian melawan kekuasaan. Ketika negara mulai menentukan siapa yang layak disebut aktivis, yang dipertaruhkan bukan sekadar status, melainkan masa depan kebebasan sipil itu sendiri.












