SAMPIT – Penyitaan kebun yang selama ini menjadi sumber penghidupan memicu warga Dusun Trobos, Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengadu ke Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim.
Mereka meminta lembaga adat turun tangan memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan dengan pihak perusahaan.
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, menyebut pengaduan tersebut merupakan langkah resmi setelah berbagai upaya komunikasi tidak mendapat respons.
Menurutnya mereka mewakili masyarakat Dusun Trobos meminta DAD Kotim memfasilitasi pertemuan dan mediasi dengan pihak perusahaan, yakni PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Sapta Danu Nusantara.
Ia menjelaskan, sengketa bermula dari lahan milik masyarakat yang dikelola secara turun-temurun, kemudian masuk dalam pola kemitraan (plasma) dengan perusahaan. Dari kerja sama itu, warga sebelumnya menerima sekitar 20 persen hasil kebun setiap bulan.
“Namun situasi berubah setelah adanya kebijakan penertiban kawasan hutan yang diikuti tindakan penyitaan lahan oleh Satgas. Sejak saat itu, kebun yang selama ini menjadi sumber ekonomi warga tidak lagi bisa dimanfaatkan,” katanya Selasa 5 Mei 2026.
Ia menyebut sejak kebun disita, masyarakat tidak lagi mendapatkan penghasilan. Terakhir mereka menerima hasil pada 2025, setelah itu tidak ada lagi.
Lahan seluas sekitar 30 hektare dengan 18 pemilik tersebut kini berada dalam penguasaan PT Agrinas Palma Nusantara melalui kerja sama operasi (KSO) dengan PT Sapta Danu Nusantara (SDN).
Selain kehilangan penghasilan, warga juga mempersoalkan perubahan status lahan yang sebelumnya merupakan plasma, namun belakangan disebut menjadi lahan inti perusahaan.
“Ini yang menjadi keberatan masyarakat. Tanah yang mereka kelola turun-temurun tiba-tiba statusnya berubah, sementara hak mereka tidak lagi diakomodasi,” tegas Sapriyadi.
Pihaknya mengaku telah melayangkan surat permohonan mediasi serta klarifikasi status tanah tertanggal 27 April 2026. Namun hingga kini tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan.
“Surat sudah kami kirimkan, tetapi tidak ada respons. Komunikasi langsung dari masyarakat juga tidak mendapat itikad baik,” ungkapnya.
Melalui pengaduan ke DAD Kotim, masyarakat berharap ada solusi konkret atas persoalan tersebut, termasuk kepastian status lahan dan pemulihan hak ekonomi warga.
“Kami berharap DAD bisa menjadi penengah agar ada penyelesaian yang adil. Karena saat ini masyarakat benar-benar kehilangan sumber penghidupan,” pungkasnya.(BS-1)












