DPRD Kotim Tegaskan Dugaan SK Palsu Mengarah ke Penipuan dan Pungli

NARDI/BERITASAMPIT - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashamy.

SAMPIT – Wakil Ketua Komisi I (Kotim) Eddy Mashamy, angkat bicara terkait beredarnya dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim.

Eddy menegaskan praktik tersebut tidak bisa dianggap sepele karena diduga mengarah pada tindak pidana penipuan dan pungutan liar yang mencederai integritas birokrasi .

“Saya mengecam keras adanya oknum yang memanfaatkan harapan para pegawai untuk mendapatkan keuntungan pribadi melalui penipuan SK mutasi. Tindakan meminta uang hingga belasan juta rupiah ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi tindak pidana murni,” tegas Eddy, Kamis 7 Mei 2026.

Ia mendesak BKPSDM Kotim segera melakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran dokumen tersebut.

Menurutnya, jika ditemukan adanya keterlibatan oknum ASN atau pihak internal yang membantu praktik tersebut, maka harus diberikan sanksi berat hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

“Kalau ada orang dalam atau ASN yang menjadi jembatan praktik ini, saya minta diberikan sanksi pemecatan secara tidak hormat,” ujarnya.

Selain itu, DPRD Kotim juga mendukung aparat penegak agar mengusut jaringan dugaan pemalsuan SK tersebut hingga tuntas.

Eddy juga mengingatkan seluruh ASN maupun PPPK di Kotim agar tidak mudah percaya terhadap calo atau pihak tertentu yang menjanjikan mutasi dengan imbalan uang.

“Proses mutasi dan administrasi kepegawaian itu memiliki mekanisme resmi dan tidak dipungut biaya. Jadi jangan percaya kepada calo,” katanya.

Ia meminta para pegawai selalu melakukan pengecekan langsung ke BKPSDM atau melalui sistem administrasi resmi apabila menerima dokumen yang mencurigakan.

Bahkan, DPRD Kotim membuka ruang pengaduan bagi pegawai yang merasa menjadi korban ataupun mengetahui adanya praktik serupa.

“Silakan lapor ke pihak berwajib atau melalui saluran pengaduan DPRD. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.

Eddy menyebut kasus ini menjadi catatan merah bagi sistem pengawasan internal daerah. Ia tidak menutup kemungkinan DPRD Kotim akan memanggil pihak terkait, termasuk BKPSDM, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kami ingin memastikan sistem digitalisasi administrasi kepegawaian aman dari celah pemalsuan seperti ini di masa depan,” ucapnya.

Ia menegaskan DPRD Kotim akan terus mengawal kasus tersebut agar marwah birokrasi tetap terjaga.

“Jangan sampai niat tulus pengabdian para pegawai dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkas politisi PAN ini.

Diberitakan sebelumnya, beredar sebuah surat keputusan (SK) mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang diduga palsu. Dalam dokumen tersebut tercantum nama berinisial AK yang disebut dipindahkan dari Puskesmas Tualan Hulu ke Puskesmas Parenggean 1, terhitung mulai 1 Mei 2026.

BKPSDM Kotim saat dikonfirmasi menegaskan bahwa dokumen tersebut tidak pernah diproses dan tidak tercatat secara resmi, sehingga kuat dugaan merupakan surat tidak sah.

Kepala BKPSDM Kotim Kamaruddin Makkalepu menyampaikan bahwa setelah informasi itu beredar, pihaknya langsung melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk kepada korban dan sejumlah pihak lain yang mengetahui persoalan tersebut.

BKPSDM memperoleh keterangan bahwa SK tersebut didapatkan dari seseorang yang bukan berasal dari kalangan ASN.

“Untuk sementara kami dapatkan keterangan bahwa yang bersangkutan mendapatkan SK tersebut dari seseorang yang bukan dari kalangan ASN,” ucapnya. (Nardi)

baca juga ...  BPBD Kotim Terus Tangani Tumpahan CPO di Jalan Poros Kalimantan Cempaga Hulu
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!