Pemasyarakatan Kalteng Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pelanggar di Lapas

SYAHYUDI/BERITA SAMPIT - Kanwil Ditjenpas , I Putu Murdiana, saat diwawancarai awak media.

– Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba, penggunaan telepon genggam ilegal, pungutan liar, hingga praktik penipuan di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Komitmen tersebut ditegaskan melalui deklarasi dan ikrar bersama jajaran pemasyarakatan se- sebagai bentuk penguatan integritas serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Kanwil Ditjenpas , I Putu Murdiana, mengatakan langkah tersebut menjadi momentum penting untuk mengingatkan seluruh jajaran agar senantiasa menjalankan tugas sesuai standar operasional prosedur (SOP), menjunjung tinggi integritas, dan memberikan pelayanan yang humanis.

“Kami menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, peredaran handphone ilegal, pungutan liar, serta praktik penipuan yang dilakukan oleh oknum warga binaan. Ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja secara profesional dan berintegritas,” ucapnya.

Pelayanan yang diberikan tidak hanya ditujukan kepada warga binaan di dalam lapas dan rutan, tetapi juga kepada masyarakat luas sebagai bagian dari tanggung jawab institusi pemasyarakatan.
Dalam upaya pengawasan, Kanwil Ditjenpas Kalteng secara rutin melaksanakan kegiatan razia di seluruh lapas dan rutan. Bahkan, razia diwajibkan minimal tiga kali dalam sepekan.

“Razia rutin minimal tiga kali seminggu terus kami lakukan. Sementara razia insidentil juga dilaksanakan apabila terdapat informasi terkait dugaan peredaran handphone, narkoba, maupun aktivitas ilegal lainnya,” tambahnya.

Dari hasil razia yang dilakukan, petugas menemukan dan menyita sejumlah barang terlarang. Barang-barang tersebut selanjutnya diamankan untuk dimusnahkan maupun dijadikan bahan pemeriksaan lebih lanjut.

“Beberapa alat komunikasi yang disita juga dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan guna dilakukan pemeriksaan mendalam, termasuk penelusuran kemungkinan adanya percakapan maupun aliran dana tertentu,” lanjutnya.

Selain itu, pihaknya memastikan sanksi tegas diberikan kepada warga binaan maupun petugas yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Untuk warga binaan, sanksi berupa pemeriksaan hingga pencabutan hak tertentu seperti hak kunjungan, remisi, dan pembebasan bersyarat dapat diberlakukan sesuai tingkat pelanggaran,” tuturnya.

Sementara terhadap pegawai yang terindikasi terlibat, Kanwil Ditjenpas Kalteng melakukan pemeriksaan internal dengan melibatkan Satuan Operasional Kepatuhan Internal dan Inspektorat Jenderal.

“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran berat, proses pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, selain berharap komitmen bersama tersebut mampu menciptakan lingkungan lapas dan rutan yang aman, tertib, bersih, serta bebas dari praktik-praktik ilegal,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Kader PMII Harus Jadi Mujahid Intelektual dan Agen Perubahan Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!