SAMPIT – Korem 102/Panju Panjung melakukan pengukuran dan pemasangan patok pada lahan yang dipersiapkan untuk pembangunan Batalyon TP 923 Mentaya di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Jumat 8 Mei 2026.
Namun, kegiatan tersebut dipersoalkan oleh Kelompok Tani Karya Baru 18 yang mengklaim lokasi yang dipatok berada dalam objek sengketa yang sedang bergulir di pengadilan.
Kepala Hukum (Kakum) Korem 102/Panju Panjung, Mayor Chk. M Gunawan menegaskan, lokasi yang diukur tersebut berada di luar objek sengketa yang saat ini digugat Kelompok Tani Karya Baru 18 di Pengadilan Negeri Sampit.
“Hari ini kami dari Korem 102/Panju Panjung melakukan pengukuran terhadap aset TNI yang dipersiapkan untuk pembangunan Batalyon 923 Mentaya. Lokasi yang kami ukur berada di luar objek yang digugat oleh Kelompok Tani Karya Baru 18,” kata Gunawan, Jumat 8 Mei 2026
Menurutnya, objek gugatan kelompok tani tersebut merujukh pada lahan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim dan memiliki arah berbeda dengan lokasi yang disiapkan untuk pembangunan batalyon.

“Jadi biar seluruh masyarakat jelas, kegiatan kami tidak sama sekali bersinggungan dengan objek perkara,” tegasnya.
Gunawan menyebut, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada pemerintah kelurahan dan kecamatan. Ia mengatakan, untuk lokasi yang akan dibangun tidak ada klaim dari masyarakat dalam artian tidak ada dokumen lain. Lahan yang dipersiapkan diperkirakan seluas 75 hektare.
“Luasan yang direncanakan untuk persiapan Yon TP sekitar kurang lebih 75 hektare,” tandasnya.
Sementara itu, Humas Kelompok Tani Karya Baru 18, Ida Rosiana Elisya, menyampaikan bahwa pihaknya mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan terkait dasar dan titik pemasangan patok yang dilakukan TNI. Ia menilai objek sengketa saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Sampit.
“Kami tidak datang untuk menghalangi kegiatan, melainkan untuk meminta penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan,” katanya.
Menurut Ida, dalam komunikasi di lokasi, pihak TNI menyampaikan bahwa titik kegiatan yang dilakukan bukan merupakan objek sengketa dan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan dalam persidangan. Namun demikian, pihak kelompok tani masih meyakini lokasi yang dipatok tersebut merupakan bagian dari objek gugatan yang mereka ajukan.
“Kami tetap menghormati institusi negara dan proses hukum yang sedang berjalan, dan berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik serta menghormati proses persidangan sampai adanya putusan pengadilan,” pungkasnya.
(Utomo)












