Kuasa Enam Tersangka Kabel PT NBAP Tempuh Praperadilan di PN

IST/BERITASAMPIT - Kuasa 6 Tersangka, Haruman Supono.

– Penanganan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti (NBAP) di wilayah Buntoi, Kabupaten , memasuki babak baru setelah kuasa enam tersangka resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri .

Langkah tersebut dilakukan karena pihak kuasa menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka tidak mengakomodasi pendekatan restorative justice meski telah terjadi perdamaian dengan pihak perusahaan, Kamis 7 Mei 2026.

Kuasa para tersangka, Haruman Supono, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui penghentian penyidikan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.

“Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan laporan tertanggal 24 April 2026 antara pihak perusahaan dan para tersangka. Karena itu kami menilai perpanjangan penahanan yang dilakukan setelahnya patut dipersoalkan secara ,” ujar Haruman usai mengikuti gelar perkara khusus di Satreskrim Polres .

Ia menyebut sidang praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps dan dijadwalkan berlangsung pada Senin 11 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Lawfirm Scorpions bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon diwakili Bidkum Polda bersama jajaran Polres .

Haruman menilai semangat pidana saat ini lebih mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan keadaan, terutama terhadap tersangka yang baru pertama kali berhadapan dengan . Ia berharap proses praperadilan nantinya dapat memberikan kepastian sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak dalam menangani perkara tersebut.

Sementara itu, gelar perkara khusus yang digelar di ruang Satreskrim Polres turut dihadiri unsur penyidik, Bidkum, jaksa, kuasa tersangka, serta perwakilan perusahaan terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi penanganan perkara sebelum agenda praperadilan dilaksanakan di pengadilan. (denny)

baca juga ...  Hilang Semalaman di Sungai Maliku, Pemancing Maskur Ditemukan Selamat Usai Drama Pencarian
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!