PULANG PISAU – Penanganan kasus dugaan pencurian kabel milik PT Naga Bhuana Aneka Piranti (NBAP) di wilayah Buntoi, Kabupaten Pulang Pisau, memasuki babak baru setelah kuasa hukum enam tersangka resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Pulang Pisau.
Langkah hukum tersebut dilakukan karena pihak kuasa hukum menilai proses penyidikan dan penahanan terhadap para tersangka tidak mengakomodasi pendekatan restorative justice meski telah terjadi perdamaian dengan pihak perusahaan, Kamis 7 Mei 2026.
Kuasa hukum para tersangka, Haruman Supono, menjelaskan bahwa permohonan praperadilan diajukan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan penahanan yang dilakukan penyidik. Menurutnya, perkara tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui penghentian penyidikan setelah adanya kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
“Sudah ada surat perdamaian dan pencabutan laporan tertanggal 24 April 2026 antara pihak perusahaan dan para tersangka. Karena itu kami menilai perpanjangan penahanan yang dilakukan setelahnya patut dipersoalkan secara hukum,” ujar Haruman usai mengikuti gelar perkara khusus di Satreskrim Polres Pulang Pisau.
Ia menyebut sidang praperadilan telah terdaftar di Pengadilan Negeri Pulang Pisau dengan nomor perkara 1/Pra/2026/PN Pps dan dijadwalkan berlangsung pada Senin 11 Mei 2026. Dalam perkara tersebut, Lawfirm Scorpions bertindak sebagai pemohon, sementara pihak termohon diwakili Bidkum Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran Polres Pulang Pisau.
Haruman menilai semangat hukum pidana saat ini lebih mengedepankan penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan keadaan, terutama terhadap tersangka yang baru pertama kali berhadapan dengan hukum. Ia berharap proses praperadilan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menguji profesionalitas aparat penegak hukum dalam menangani perkara tersebut.
Sementara itu, gelar perkara khusus yang digelar di ruang Satreskrim Polres Pulang Pisau turut dihadiri unsur penyidik, Bidkum, jaksa, kuasa hukum tersangka, serta perwakilan perusahaan terkait. Forum tersebut menjadi bagian dari proses evaluasi penanganan perkara sebelum agenda praperadilan dilaksanakan di pengadilan. (denny)












