Kritis: Antrean BBM di Kalteng Negara Hadir atau Absen?

IST/BERITASAMPIT - Praktisi , Nurahmaan Ramadhani.

Oleh: Nurahmaan Ramadhani (Praktisi )


ANTREAN panjang BBM di dan wilayah bukan anomali musiman. Ini adalah gejala struktural yang berulang, dan setiap kali berulang, respons negara selalu sama: pernyataan keprihatinan, janji investigasi, lalu senyap. Siklus ini bukan ketidakmampuan ini adalah pilihan.


Gubernur Bicara, Aparat Diam: Ironi yang Berbahaya

Ketika seorang gubernur secara terbuka menyebut adanya “permainan oknum” di dalam dan luar SPBU, ia sebenarnya sedang mengakui dua hal sekaligus: bahwa penyelewengan itu *nyata*, dan bahwa pemerintahannya *belum mampu menghentikannya.

Pernyataan tanpa penindakan bukan transparansi—itu adalah pengakuan kelemahan yang dikemas sebagai kepedulian.

Lebih jauh lagi, pernyataan gubernur yang bersifat publik justru seharusnya menjadi *dasar * bagi aparat untuk segera bergerak. Dugaan resmi dari kepala daerah adalah sinyal kuat yang cukup untuk memulai penyelidikan. Namun hingga kini, tidak ada penangkapan, tidak ada penggeledahan, tidak ada tersangka yang diumumkan. Jika dugaan gubernur sendiri tidak cukup untuk menggerakkan aparat di wilayahnya, lalu apa yang cukup?


Pengawasan Preventif atau Sekadar Ritual Sidak?

Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi distribusi barang strategis, termasuk BBM bersubsidi. Mandat itu bukan hanya soal turun ke lapangan saat antrean sudah mengular—itu sudah terlambat.

Pengawasan yang sesungguhnya mensyaratkan:

– Data konsumsi real-time per SPBU, bukan laporan bulanan yang bisa dimanipulasi
– Sistem deteksi dini berbasis anomali transaksi dan lonjakan pembelian tidak wajar
– Koordinasi lintas sektor antara Dinas Perdagangan, Pertamina, dan kepolisian sebelum krisis terjadi

Fakta bahwa sidak baru dilakukan setelah antrean terbentuk membuktikan bahwa yang ada bukan sistem pengawasan, melainkan *mekanisme pemadaman kebakaran—dan kebakaran itu terjadi berulang karena tidak pernah benar-benar dipadamkan dari akarnya.


Ketika Aparat Menjadi Tanda Tanya

Inilah titik paling kritis yang harus diucapkan dengan lantang: ke mana polisi?

Penimbunan BBM bersubsidi adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah. Aturan itu tidak ambigu. Namun penegakannya selalu terlihat lemah, selektif, dan terlambat.

Dalam konteks Kalteng, ada tiga pertanyaan yang wajib dijawab publik:

Pertama, apakah kepolisian daerah sedang menyelidiki atau tidak? Jika ya, mengapa tidak ada komunikasi publik? Jika tidak, mengapa tidak?

Kedua, apakah Pertamina telah melaporkan kejanggalan distribusi kepada aparat, atau justru membiarkan data itu tersimpan rapi di internal?

Ketiga, apakah ada konflik kepentingan yang membuat aparat enggan menyentuh jaringan “oknum” yang disebut gubernur?

Pertanyaan ketiga adalah yang paling tidak nyaman—dan justru karena itu, ia paling perlu dijawab. Publik tidak sedang menuduh tanpa dasar. Publik sedang menggunakan logika sederhana: jika bukti ada, laporan ada, mandat ada, tapi tindakan tidak ada—maka kesimpulan yang tersisa hanya dua: ketidakmampuan atau keterlibatan.


Perang Narasi yang Mengorbankan Rakyat Kecil

Kontradiksi antara klaim “stok aman” dari Pertamina dan kenyataan antrean berjam-jam di lapangan bukan sekadar miskomunikasi. Ini adalah kegagalan manajemen krisis yang sistematis yang mencerminkan tiga disfungsi sekaligus:

1. Disfungsi data: tidak ada sumber informasi tunggal yang bisa dipercaya publik
2. Disfungsi koordinasi: Pertamina, Pemprov, dan aparat berbicara dalam bahasa yang berbeda
3. Disfungsi akuntabilitas: tidak ada satu pun pihak yang secara eksplisit mengakui kegagalan dan bertanggung jawab

Yang paling menanggung beban dari semua ini bukan pejabat, bukan korporasi energi, bukan aparat—melainkan ibu yang mengantre sejak subuh untuk mengisi motor satu-satunya, nelayan yang tidak bisa melaut karena solar habis, dan pedagang kecil yang kehilangan penghasilan harian karena sistem yang seharusnya melindungi mereka justru membiarkan mereka terlantar.


Tuntutan yang Tidak Bisa Ditawar

ini tidak berhenti pada kritik. Berikut adalah tuntutan konkret yang harus dipenuhi dalam kerangka waktu yang jelas:


Dalam 24 jam:
Kepolisian Daerah Kalteng wajib mengumumkan status penyelidikan atas dugaan permainan oknum—apakah sedang berjalan, dan siapa yang menangani. Diam bukan jawaban yang bisa diterima.

Dalam 72 jam:
Pertamina wajib mempublikasikan data distribusi harian per SPBU di Kalteng, mencakup kuota subsidi, realisasi penyaluran, dan selisih yang tidak dapat dijelaskan. Data ini bukan rahasia dagang—ini adalah hak publik atas barang bersubsidi yang dibayar dari pajak rakyat.

Dalam satu pekan:
wajib membentuk tim pengawas distribusi yang independen dan lintas sektor—melibatkan akademisi, jurnalis, dan perwakilan masyarakat sipil. Tim internal yang mengawasi dirinya sendiri tidak pernah menghasilkan akuntabilitas yang sesungguhnya.

Penutup: Cermin yang Harus Ditatap Lebih Lama

Kelangkaan BBM di Kalteng tidak akan selesai hanya dengan normalisasi antrean atau imbauan sabar kepada masyarakat. Ia akan selesai ketika ada *political will* yang jujur dari kepala daerah untuk tidak berhenti pada pernyataan, ketika aparat berani menyentuh jaringan kepentingan yang selama ini tidak tersentuh, dan ketika Pertamina diperlakukan sebagai entitas yang bertanggung jawab kepada publik—bukan hanya kepada pemegang saham.

Jika dalam satu pekan tidak ada satu pun langkah konkret yang dapat diverifikasi publik, maka kesimpulannya bukan lagi dugaan melainkan fakta: bahwa negara telah memilih untuk absen, dan keabsenan itu adalah kebijakan.

Rakyat Kalteng tidak butuh simpatisan. Mereka butuh negara yang hadir—bukan pada pidato, tapi pada tindakan.

baca juga ...  Camat Mentaya Hulu Ajak PBS Kolaborasi Bangun-Perbaiki Jalan dan Jembatan Rusak 
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!