Bongkar Praktik SK Palsu hingga ke Akar, Jangan Ada Oknum ASN yang Bermain

IST/BERITASAMPIT - Ilustrasi.

SAMPIT – Kasus dugaan Surat Keputusan (SK) mutasi palsu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kotim) terus menjadi atensi publik. Akademisi dan pemerhati sosial kemasyarakatan, Riduan Kesuma, meminta kasus tersebut diusut hingga tuntas dan tidak berhenti hanya karena adanya perdamaian antara pelaku dan korban.

Menurut Riduan, langkah damai yang difasilitasi pihak kepolisian tidak serta merta mengakhiri persoalan dugaan pemalsuan dokumen tersebut, terlebih jika nantinya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain.

“Dengan memperhatikan perdamaian yang dilakukan oleh pelaku dan korban yang difasilitasi Polsek Parenggean dengan pengembalian kerugian korban, hal itu bukan akhir dari kasus pemalsuan tersebut,” ujar Riduan, Sabtu 9 Mei 2026.

Ia menilai tak menutup kemungkinan masih ada pihak lain yang ikut terlibat atau bermain di balik beredarnya SK mutasi yang diduga palsu tersebut.

“Patut disinyalir masih ada oknum yang bermain di sana,” tegasnya.

Karena itu, Riduan meminta Bupati Kotim selaku pembina ASN untuk bersikap tegas apabila nantinya ditemukan adanya keterlibatan aparatur sipil negara dalam kasus tersebut.

“Saya mengharapkan bupati selaku pembina PNS agar bersikap tegas memberikan sanksi PTDH terhadap pelaku,” katanya.

Tak hanya itu, ia juga meminta dilakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak yang selama ini memback up atau membantu praktik tersebut.

“Kasus ini juga perlu diselidiki lebih lanjut untuk mengungkap aktor yang memback up pelaku selama ini. Jika ditemukan dalam penyelidikan, segera saja diberikan sanksi PTDH juga,” ujarnya.

Riduan menilai apabila persoalan tersebut dibiarkan tanpa penanganan serius, maka dapat menimbulkan dampak buruk terhadap citra dan kinerja BKPSDM Kotim.

“Kalau hal ini didiamkan, tentu akan membawa dampak yang kurang sehat dalam kinerja BKPSDM sendiri,” tambahnya.

Ia pun berharap apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut, maka kasus itu dapat dilanjutkan ke proses agar memberikan efek jera.

“Jika dipandang perlu, diharapkan untuk ditindaklanjuti dalam proses ,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, beredar SK mutasi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim yang diduga palsu. BKPSDM Kotim menegaskan dokumen tersebut tidak pernah diproses maupun tercatat secara resmi dalam administrasi kepegawaian.

Oknum pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) berinisial AD alias Sa disebut-sebut terlibat dalam kasus ini bekerja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten (Kotim), dikabarkan sudah tidak masuk kerja selama dua hari terakhir.

Dalam kasus itu, AD diduga memiliki hubungan dengan seorang berinisial WK yang disebut menerima aliran dana dari korban.

Sekretaris BKPSDM Kotim, Herron Silalahi, membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah beberapa hari tidak masuk kantor.

“Beberapa hari ini sudah tidak masuk bekerja lagi,” kata Herron saat dikonfirmasi, Kamis 7 Mei 2026.

Ketika ditanya apakah yang bersangkutan dinonaktifkan dari tugasnya hingga tidak masuk bekerja, ia mengaku akan mengeceknya terlebih dahulu.

Informasi yang dihimpun, korban juga diminta menyerahkan uang sebesar Rp15 juta dengan dalih biaya pengurusan SK mutasi. Persoalan antara korban dan pihak terduga pelaku sempat dimediasi di Kantor Kecamatan Parenggean dan disebut berakhir damai secara kekeluargaan. Dalam mediasi tersebut, uang milik korban sebesar Rp15 juta disebut telah dikembalikan sepenuhnya.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak terkait perkembangan lebih lanjut dugaan kasus SK palsu tersebut. (Nardi)

baca juga ...  Kawanan Pencuri Gasak Tas Sopir Telur Lintas Provinsi di Tengah Keramaian Lalu Lintas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!