Polisi Ringkus Pelaku Pembobolan Rumah

IST/BERITASAMPIT - Polisi berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota .

– Satreskrim Polresta berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota . Pelaku berinisial AS, 26, ditangkap setelah buron selama sekitar sepekan.

Kasatreskrim Polresta AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pelaku diamankan tim Unit Jatanras pada Jumat 8 Mei 2026 di kawasan Jalan Jenjang, .

“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak laporan diterima,” ucapnya, Minggu 10 Mei 2026.

Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 1 Mei 2026. Pelaku diduga masuk ke rumah korban berinisial MS, 35, dengan cara mencungkil pintu samping rumah hingga terbuka.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan emas berupa gelang, cincin dan kalung, dua unit jam tangan serta uang tunai Rp1 juta,” tambahnya.

Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga seperti handycam, kamera digital, tabung gas elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC hingga dokumen penting.

“Dokumen yang ikut dicuri seperti BPKB sepeda motor, BPKB mobil, STNK dan buku tabungan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. (yud)

baca juga ...  Penataan Bantaran Sungai Jadi Fokus Pemko Palangka Raya
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!