PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil meringkus pelaku pembobolan rumah di Jalan Garuda XII Gang II, Kota Palangka Raya. Pelaku berinisial AS, 26, ditangkap setelah buron selama sekitar sepekan.
Kasatreskrim Polresta Palangka Raya AKP Eka Palti Hutagaol mengatakan, pelaku diamankan tim Unit Jatanras pada Jumat 8 Mei 2026 di kawasan Jalan Jenjang, Palangka Raya.
“Pelaku berhasil diamankan setelah anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan sejak laporan diterima,” ucapnya, Minggu 10 Mei 2026.
Kasus pencurian dengan pemberatan itu terjadi pada 1 Mei 2026. Pelaku diduga masuk ke rumah korban berinisial MS, 35, dengan cara mencungkil pintu samping rumah hingga terbuka.
“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga milik korban. Di antaranya perhiasan emas berupa gelang, cincin dan kalung, dua unit jam tangan serta uang tunai Rp1 juta,” tambahnya.
Selain itu, pelaku juga membawa kabur sejumlah barang elektronik dan perlengkapan rumah tangga seperti handycam, kamera digital, tabung gas elpiji 3 kilogram, kunci serep kendaraan, tas sekolah, remote AC hingga dokumen penting.
“Dokumen yang ikut dicuri seperti BPKB sepeda motor, BPKB mobil, STNK dan buku tabungan. Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya. (yud)












