SAMPIT – Majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada Kina Afanza (31), terdakwa kasus pembunuhan, dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa, 12 Mei 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan terdakwa.
Vonis yang dijatuhkan itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tanpa adanya pengurangan hukuman. Keputusan tersebut disambut haru oleh keluarga korban yang sejak awal mengikuti proses persidangan.
Keluarga korban, Kusgoro, mengaku menerima putusan tersebut dengan lapang dada meski menurutnya hukuman itu belum sebanding dengan perbuatan yang telah merenggut nyawa anggota keluarganya.
“Meski rasanya tidak sesuai tetapi itulah aturan yang berlaku di negara kita,” ujarnya pada Rabu 13 Mei 2026.
Dirinya mengucapkan terimakasih kepada majelis hakim dan jaksa yang telah memutuskan hukuman yang adil bagi terdakwa tampa mengurangi tuntutan yang dilayangkan JPU.
“Terimakasih untuk jaksa dan hakim karena putusan tidak berkurang dari tunturan selama 14 tahun penjara,” ungkapnya dengan nada lirih.
Senada dengan itu, istri korban, Fetty, mengaku iklas dengan hukuman yang dijatuhkan untuk terdakwa. Meski tak sesuai dengan apa yang diharapkan dirinya tetap patuh dengan aturan.
“Aku ikhlas dan menerima hukuman yang dijatuhkan selama 14 tahun untum terdakwa, setidaknya tidak dikurangai,” pungkasnya.
(Utomo)












