PALANGKA RAYA – Terdakwa anggota Polri di Kota Palangka Raya, Heppy Oktavianor, meminta keringanan hukuman atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan penipuan terhadap seorang lansia terkait jual beli mobil.
Permohonan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Yohana, dalam sidang pledoi atau pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 12 Mei 2026.
Dalam pembelaannya, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali tindakan tersebut, dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
“Bahwa terdakwa mengakui segala perbuatannya dan menyesal serta berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi,” ujar kuasa hukum terdakwa dalam persidangan.
Kuasa hukum juga menyampaikan selama proses persidangan terdakwa bersikap sopan, kooperatif, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
Selain itu, terdakwa disebut masih menjadi tulang punggung keluarga dan telah menerima sanksi dari institusi kepolisian atas perbuatannya.
“Bahwa terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang masih memberi nafkah untuk keluarganya,” katanya.
“Bahwa atas perbuatan yang dilakukannya terdakwa di institusi Kepolisian mendapat sanksi hukum,” sambungnya.
Kuasa hukum juga menyebut terdakwa sebelumnya belum pernah menjalani hukuman pidana.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riwun Sriwati, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan dikurangi masa tahanan yang dijalani,” tegas jaksa dalam persidangan sebelumnya.
Perkara tersebut bermula pada Agustus 2023 saat terdakwa mengetahui korban bernama Huge berencana membeli mobil.
Terdakwa yang mengenal korban melalui anaknya kemudian menawarkan kendaraan dan meminta pembayaran secara bertahap sejak 23 Agustus hingga 19 September 2023 dengan total Rp129 juta, terdiri dari Rp120 juta untuk pembelian mobil dan Rp9 juta biaya pajak.
Namun setelah menerima uang dari korban, terdakwa justru menyerahkan mobil yang diketahui merupakan kendaraan sewaan dari sebuah rental di Palangka Raya.
Saat mobil tersebut diminta kembali oleh pihak rental karena telah dijual kepada pihak lain, terdakwa mengambil kembali kendaraan itu dari korban dengan alasan persoalan pajak progresif dan menjanjikan penggantian.
Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan terdakwa, Heppy mengaku uang hasil penipuan tersebut digunakan untuk bermain judi online. Akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp129 juta.
(Sya'ban)












