Gerebek Pengedar Sabu di Baamang Tengah, Satresnarkoba Kotim Sita 20,6 Gram Barang Haram

UTOMO/BERITA SAMPIT - SR (35) yang berhasil diamankan Polres Kotim bersama barang bukti sabu seberat 20,6 gram.

SAMPIT – Upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim berhasil meringkus seorang pria berinisial SR (35) yang diduga menjadi pengedar sabu di wilayah Baamang Tengah.

Pelaku ditangkap pada Selasa 12 Mei 2026 di kawasan Jalan Cristopel Mihing, Gang Sungkai, RT 008 RW 006, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 12 paket sabu dengan berat kotor mencapai 20,60 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Narkoba AKP Suherman menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika.

Saat SR melintas di depan rumahnya, polisi langsung menghentikan dan menggeledah yang bersangkutan. Dari penggeledahan badan ditemukan satu unit ponsel merk Oppo dan saat penggeledahan sepeda motor kemudian didapati empat paket sabu yang dibungkus tisu dan disimpan dalam kotak rokok Marlboro di bagian dashboard.

“Penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah. Di dalam rak kosmetik kamar, polisi menemukan kotak hitam berisi delapan paket sabu lainnya,” ujarnya pada Kamis 14 Mei 2026.

Barang bukti total 12 paket sabu dengan berat kotor 20,60 gram berhasil diamankan. SR mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Barang bukti lain yang turut disita antara lain sepeda motor, ponsel, kartu SIM, kotak hitam, kotak rokok, dan tisu pembungkus.

Akibat perbuatannya pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP).

baca juga ...  Pererat Sinergi, Polres Kotim Gelar Coffee Night Bersama PWI Kotim

“20,6 gram sabu ini bisa merusak puluhan generasi muda. Berkat informasi masyarakat dan kerja cepat Satresnarkoba, kami mengimbau warga untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Setiap laporan akan ditindaklanjuti demi menyelamatkan generasi Kotim dari bahaya narkotika,” pungkasnya.

(Utomo)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!