Sempat Bebas Dalam Kasus Kuasai Lahan, di Tingkat Banding Warga Pundu Harus Pasrah Dijebloskan ke Penjara!

IST/BERITASAMPIT - Terdakwa Rudi Hartono didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim (kanan) saat melakukan eksekusi di Lapas Sampit.

SAMPIT – Seorang warga di Kabupaten (Kotim), Rudi Hartono (49) warga Pundu Cempaga Hulu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan, namun putusan itu akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada tingkat banding dan kini sudah berkekuatan tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 5 Februari 2026 menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Sampit memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Namun, jaksa penuntut umum Verdian Rifansyah mengajukan banding pada 10 Februari 2026. Perkara kemudian diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan putusan PN Sampit tersebut.

“Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono Bin Arsyad Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dakwaan tunggal,” kata Verdian mengutip sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

Putusan banding tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 11 Maret 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 15 April 2026.

Majelis hakim tingkat banding kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. “Setelah putusan banding, petikan putusan kita terima, Rabu 13 Mei 2026 Terdakwa langsung kita eksekusi,” katanya Kamis 14 Mei 2026.

Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat dari Kantor Akang Deden and Partners, yakni Advokat Deden Nursida, Koko Hardiyanto, Eriansyah dan Hafiza Yetti.

baca juga ...  Tambang Ilegal di Kawan Batu Kucing-Kucingan dengan Aparat, Beroperasi Lagi Usai Razia

Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut berupa terpal, sejumlah batang bambu, kemudian beberapa batang kayu bulat hingga tanaman pisang dirampas untuk dimusnahkan.

Majelis hakim terdiri dari Bonny Sanggah sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Dr. Alfon dan Aris Bawono Langgeng. Sedangkan panitera pengganti yakni Leon. (Nardi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!