SAMPIT – Seorang warga di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudi Hartono (49) warga Desa Pundu Cempaga Hulu sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Sampit dalam perkara dugaan penguasaan lahan perkebunan, namun putusan itu akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada tingkat banding dan kini sudah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sampit melalui putusan Nomor 393/Pid.Sus/2025/PN.Spt tanggal 5 Februari 2026 menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dinilai bukan merupakan tindak pidana.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim PN Sampit memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Namun, jaksa penuntut umum Verdian Rifansyah mengajukan banding pada 10 Februari 2026. Perkara kemudian diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menerima permohonan banding dari penuntut umum dan membatalkan putusan PN Sampit tersebut.
“Menyatakan Terdakwa Rudi Hartono Bin Arsyad Handang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan sebagaimana dakwaan tunggal,” kata Verdian mengutip sebagaimana amar putusan Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Putusan banding tersebut diputus dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada 11 Maret 2026 dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada 15 April 2026.
Majelis hakim tingkat banding kemudian menjatuhkan hukuman pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. “Setelah putusan banding, petikan putusan kita terima, Rabu 13 Mei 2026 Terdakwa langsung kita eksekusi,” katanya Kamis 14 Mei 2026.
Dalam proses persidangan, terdakwa didampingi tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Akang Deden and Partners, yakni Advokat Deden Nursida, Koko Hardiyanto, Eriansyah dan Hafiza Yetti.
Adapun sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut berupa terpal, sejumlah batang bambu, kemudian beberapa batang kayu bulat hingga tanaman pisang dirampas untuk dimusnahkan.
Majelis hakim terdiri dari Bonny Sanggah sebagai hakim ketua dengan hakim anggota Dr. Alfon dan Aris Bawono Langgeng. Sedangkan panitera pengganti yakni Leon. (Nardi)












